JAKARTA, solotrust.com – Perbincangan mengenai dana kelurahan terus mencuat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, mekanisme rencana alokasi dana kelurahan dan desa itu berbeda.
Ia memaparkan, dana kelurahan sifatnya tambahan stimulan saja, karena selama ini anggaran untuk kelurahan ada melalui SKPD, untuk menjaga harmoni karena ada suatu kabupaten yang di dalamnya ada desa dan kelurahan. Ditambahkan juga, banyak kelurahan yang akhirnya mengajukan diri menjadi desa.
“Mekanisme dana kelurahan seandainya rapat pembahasan antara DPR dan Menteri Keuangan disetujui itu semata-mata hanya stimulan, apakah 100 juta atau berapakah, jadi bukan sama dengan (dana) desa,” tuturnya usai menghadiri acara Entry Meeting Pemeriksaan atas penilaian kembali barang milik negara Tahun 2017-2018 di Auditorium BPK, Senin (22/10/2018).
Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan, akan disusun aturan teknis dan formulanya agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa formula rencana alokasi dana desa dan kelurahan berbeda. “Jadi berbeda alokasi dan formulanya seperti dana desa yang ada formulanya, seperti dari sisi jumlah penduduk, sisi kemiskinan, dari sisi ketertinggalannya,” jelasnya.
“Karena kelurahan merupakan SKPD. Jadi Kami nanti dengan Mendagri membuat keputusan menentukan formulanya,” tambahnya.
Pembicaraan mengenai dana kelurahan mencuat usai beberapa wali kota menghadiri silaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (23/7/2018).
“Jadi selama ini Dana Desa sudah ada tetapi dana Kelurahan tidak ada. Padahal persoalan perkotaan juga kompleks baik itu kemacetan, kriminalitas, dan yang lainnya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
(way)