SOLO, solotrust.com- Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia (BI) punya salah satu tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Sejalan dengan hal itu, BI berwenang melakukan pengendalian moneter, salah satunya, melalui pengaturan lalu lintas pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
Untuk itu, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Solo (BI KPw Solo), menggelar agenda Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA), di kantor BI Kpw Solo, Selasa (23/10/2018).
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi M. Taufik Amrozy menjelaskan tingginya aktivitas Pembawaan UKA lintas batas belum diimbangi ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA.
"Disinyalir dari 23% peredaran Dollar di dunia ada di Asia, salah satunya di Indonesia. Kita memang belum punya datanya tapi cross-bordernya terlihat agak meningkat," ujarnya pada media.
Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean Indonesia. Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nanti dapat menjadi instrumen untuk memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA.
Sehingga diharap dapat mendukung efektifitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar. Karena mampu meminimalisir aktivitas pembawaan UKA yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas nilai rupiah.
Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia juga sejalan dengan upaya mendukung dan bersinergi dengan pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Ketentuan ini terkait Undang - Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bukan dilarang, tapi dilaporkan karena ada batas tertentu. Ekuivalen Rp 1 miliar ke atas harus mendapatkan izin. Yang diberi ijin tidak sembarangan, yaitu lembaga yang sudah punya badan usaha seperti money changer hingga bank devisa," jelasnya.
Selain itu, pengaturan pembawaan UKA ini untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam penerapan kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi di wilayah NKRI serta mewujudkan Gerakan Nasional Non Tunai.
Kewenangan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBl/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, yang diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018.
Penyesuaian peraturan ini, salah satunya terkait sanksi atas pelanggaran ketentuan pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, dilakukan untuk mendukung efektivitas penerapan ketentuan pembawaan UKA.
Mengacu peraturan tersebut, pengajuan izin dan persetujuan kepada Bl perihal pembawaan UKA oleh bank dan KUPVA BB / money changer dimulai sejak 4 Juni 2018. Sementara, pengenaan sanksi terkait peraturan tersebut dimulai sejak 3 September 2018.
Pihaknya mengimbau, bagi pihak yang akan melakukan lalu lintas ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia, tidak diperkenakan untuk dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Maksimal denda Rp 300 juta atau 10 persen dari nominal UKA. Ini salah satu alat kontrol kita mencegah tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Sekaligus untuk stabilisasi rupiah supaya tidak mudah bergejolak," paparnya.
Pembawaan UKA hanya boleh dilakukan oleh Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI untuk melakukan Pembawaan UKA.
Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di BI juga bisa melakukan pembawaan UKA lintas batas, tapi hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter dari Badan Berizin).
Sejauh ini, di area Solo Raya, terdapat 10 KUPVA BB berizin yang tersebar di Surakarta dan Boyolali, serta 10 kantor cabang PJPUR yang tersebar di Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten. (Rum)
(wd)