YOGYAKARTA, solotrust.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) bersikap serius dalam menangani dugaan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami salah seorang mahasiswinya. Menteri PPPA Yohana Susana Yembise mengaku akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan kasus ini.
“Kami dari kementerian akan terus mendampingi proses ini supaya apapun yang dilakukan, namanya kekerasan seksual yang ada yang dilakukan, ya itu harus berhadapan dengan hukum,” kata Yohana, usai memberi kuliah umum di Fakultas Geografi UGM, Jumat (9/11/2018).
Yohana mengaku telah mendengar dan meminta keterangan kepada pihak rektorat UGM akan kasus ini.
Keterangan yang diterimanya adalah pihak UGM tengah melakukan mediasi baik antara keluarga pelaku dan keluarga korban. Saat ini pihaknya sedang menunggu perkembangan apakah kasus ini akan dibawa keranah hukum atau tidak.
“Namun masih dalam proses mediasi dan verifikasi untuk mengetahui cerita yang sebenarnya terjadi antarkorban dan itu ditangani langsung oleh UGM bersama masing-masing kedua korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual seharusnya berhadapan dengan hukum karena sudah ada undang-undangnya. Namun itu semua tergantung hasil mediasi tim investigasi independen yang dibentuk oleh Rektor UGM.
Ia sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di ranah pendidikan, terlebih perguruan tinggi. Menurutnya, seharusnya menjadi universitas yang responsif gender yang ramah terhadap perempuan dan anak. Hal inilah yang menurutnya akan terus didorong Kementerian PPPA agar kasus serupa tidak terjadi di uiversitas lain.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Aryani saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat pagi menyatakan, pihak UGM telah memberikan sikapnya terkait kasus tersebut.
Menurutnya, UGM menyatakan telah memberikan sanksi akademis kepada mahasiswa berinisial HS yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi saat KKN.
Sanksi akademis yang diberikan adalah berupa skorsing terhadap semua kegiatan KKN yang bersangkutan, serta menunda rencana wisuda pelaku pada November ini hingga enam bulan ke depan atau hingga kasus ini selesai. (adam)
(way)