Hard News

3 Pria ini Ditangkap Polisi Gara-gara Kotoran Sapi, Lho Kok??

Hard News

29 Oktober 2017 00:16 WIB

Sapi. (Pixabay)

DENPASAR, Solotrust.com - Gara-gara kotoran sapi, tiga orang tersangka masing-masing H alias H (31 tahun), M alias A (31), dan S alias W (53) ditangkap polisi. Kotoran sapi yang dimanfaatkan ketiganya bukanlah untuk pupuk kandang, melainkan diduga digunakan sebagai bahan narkotika jenis magic mushroom.
 
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi SH menyampaikan bahwa kasus ini terungkap sejak adanya penyelidikan terhadap peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Bali, di mana diperoleh informasi bahwa di daerah Kuta ada peredaran magic mushroom secara sembunyi-sembunyi.
 
Ketiga tersangka tersebut ditangkap karena setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tanaman jenis jamur Mushroom yang diduga mengandung sediaan Narkotika dengan berat keseluruhan 1.160,963 gram netto.
 
"Tersangka H alias H dan S alias W mencari jamur di sawah-sawah dan tanah lapang yang ada sapinya di daerah Tukad-Tukad Renon Denpasar Selatan dan di daerah Marlboro Denpasar Barat. Selanjutnya dimasukkan ke dalam setiap plastik sejumlah lima jamur dan membawanya ke kos. Kemudian dimasukkan dalam kotak plastik mika dan kardus dan disimpan di dalam kulkas. Kalau ada yang cari, dijual oleh ketiga terduga tersangka H, M, dan S, kata Ni Made didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Bali, AKBP Sudjarwoko SH, SIK, MH, dan Kaur Subbid Narkoba Labfor Cabang Denpasar Kompol Imam Mahmudi Amd, SH saat jumpa pers di Ruang Rapat Dit Resnarkoba Polda Bali, Kamis (26/10/2017).
 
Sementara itu AKBP Sudjarwoko mengungkapkan bahwa pada hari Minggu (22/10/2017) lalu, anggota melakukan penyelidikan di daerah Kuta dengan melakukan penyamaran. Kemudian, kepada tersangka H yang pada saat itu berada di tempat kos, langsung dilakukan penangkapan.
 
“Ternyata, H ini merupakan teman yang dititipkan oleh M untuk menjualkan. Setelah digeledah barang tersebut ada di kulkas. Ternyata, dua orang ini juga merupakan anak buah dari S,” ucapnya sebagaimana dilansir laman TriBrata.
 
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pekerjaan ini sekitar tiga bulan. Pembelinya adalah orang yang memang mencari dan lewat di daerah Kuta, kebetulan membutuhkan Mushroom sehingga kepada orang tersebutlah dijual. Pembelinya ada wisatawan mancanegara dan lokal juga.
 
“Ada yang dijual masih mentah dan ada dijual dalam bentuk minuman. Satu bungkus dijual sekitar Rp5 ribu sampai Rp 20 ribu,” kata Wadir Resnarkoba.
 
Menurut pengalaman tersangka, di sekitar Kuta itu banyak masyarakat, baik wisatawan mancanegara maupun lokal, yang senang mengonsumsi minuman Mushroom. Sehingga, berkaca dari hal tesebut tersangka mencoba mencari rezeki dengan menjual Mushroom ini.
 
Lebih lanjut, perwira melati dua ini mengatakan bahwa efek dari jamur mushroom ini bisa menyebabkan halusinasi, tingkat hayal seseorang itu bisa dipengaruhi. Sehingga bisa mengikuti suasana hati, kalau dia sedih ikuti sedih, kalau dia gembira ikut gembira.
 
“Mushroom tidak menimbulkan ketergantungan. Namun, masuk dalam kategori narkotika golongan satu,” terang perwira murah senyun ini.
 
Sementara, Kompol Imam Mahmudi menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dengan menggunakan instrument GCMS, di dalam jamur tersebut terkandung jenis narkotika Psilosina.
 
“Jadi, narkotika Psilosina yang saya periksa ini, termasuk narkotika golongan satu nomor urutnya 46, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
 
“Kami mencoba untuk melakukan tindakan ini sesuai dengan aturan undang-undang yang ada dan memang setelah kami periksakan di Lab, bahan ini ternyata mengandung narkotika golongan satu. Tindakan terhadap pengguna, sama pasalnya seperti narkotika yang lain, kita kenakan pasal 127. Kalau mereka penjual atau bandar maka dikenakan pasal 111, sesuai dengan Undang-undang ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuh AKBP Sudjarwoko.

(Redaksi Solotrust)

Berita Terkait

Berita Lainnya