Hard News

Eksekusi Lahan Kentingan Baru Diwarnai Aksi Ricuh

Jateng & DIY

06 Desember 2018 13:40 WIB

Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo hadang petugas yang akan melaksanakan eksekusi lahan.

SOLO, solotrust.com- Proses eksekusi lahan di Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo diwarnai aksi penolakan warga setempat, Kamis (6/12/2018). Lemparan batu dan aksi dorong terjadi saat aparat hendak membuka akses jalan masuk ke Kentingan Baru sisi selatan. Warga bersikukuh mempertahankan barikade bambu dan ban yang sudah mereka bangun.   

Lemparan batu mulai terjadi saat aparat hendak membuka barikade. Bahkan di mulut gang Kentingan Baru tepatnya di depan Rusunawa Jurug ada beberapa ban truk yang dibakar. Di gang lain warga menutup akses dengan memasang pagar bambu.  



Dalam kericuhan tersebut, tiga warga diamankan oleh petugas, karena berupaya menghalangi upaya eksekusi.  

“jadi ini kita diminta bantu dari satpol PP untuk pengamanan eksekusi lahan dimana sudah dilaksanakan negosiasi kemudian juga sudah dilakukan pembicaraan-pembicaraan dan menerima kompensasi untuk bisa meninggalkan tempat, dan ini dari pemilik lahan untuk melakukan pengosongan.” Jelas Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, warga Kentingan Baru melaporkan persoalan hak milik tanah ke Ombudsman Republik Indonesia pasca ada pengukuran lahan oleh BPN. 

Total luas lahan di kentingan baru tersebut adalah 15.000 meter persegi, sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang, sedangkan penghuni baru 118 orang.  

Warga Kentingan Baru tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang bangunan gedung, diantaranya tidak memnuhi persyaratan administratif bangunan, seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (daw)

(wd)