SEMARANG, solotrust.com - DPRD Provinsi Jawa Tengah menilai penting kehadiran payung hukum yang mengatur tentang rencana pengembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP).
Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan terkait pengembangan dan pembangunan PKP, seperti belum terpadunya pembangunan dan pengembangan PKP antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan stakeholder lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, saat menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Senin (26/11) mengatakan, dalam perspektif perencanaan dan kebijakan, setidaknya Jawa Tengah dihadapkan pada persoalan, di antaranya belum terbangunnya kemitraan dalam penyediaan perumahan dan peningkatan kualitas pemukiman antar-stakeholders.
"Atas dasar itulah penyusunan regulasi peraturan daerah tentang rencana pengembangan perumahan dan permukiman di Jawa Tengah sangat diperlukan," katanya.
Alwin menambahkan, saat ini masih terdapat 1.691.660 rumah tidak layak huni yang tersebar di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit menguraikan kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman. Meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah kawasan bencana, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemprov, penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas 10-15 hektare, sertifikasi dan registrasi bagi orang/badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah, serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tingkat kemampuan kecil.
Lebih lanjut, Raperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2038 yang diprakarsai oleh Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu memperoleh persetujuan anggota legislatif yang menghadiri rapat paripurna. Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah juga disetujui.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menjelaskan, Pemprov Jateng mendukung terbitnya Raperda tersebut guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
"Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah," jelasnya.
Dengan adanya peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang," lanjutnya.
Terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, menurutnya budaya tertib, teratur, dan disiplin masyarakat perlu dibangun. Hal itu merupakan dasar dari rasa aman, tenteram, dan nyaman pada masyarakat.
"Namun dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP bersama perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah terkait harus mempunyai batas kewenangan yang jelas," tegasnya.
Hal tersebut menurutnya penting untuk diatur dalam peraturan daerah ini karena Satpol PP provinsi akan berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait, dalam rangka penegakan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Yaitu unsur penegak hukum, antara lain, lepolisian, TNI maupun Satpol PP Kabupaten/Kota yang masing-masing bekerja berdasarkan kewenangan," jelasnya. (Adv)
(way)