Serba serbi

Perpres 82 Tahun 2018, Bayi Baru Lahir Wajib Masuk Cakupan Kepesertaan JKN-KIS

Olahraga

20 Desember 2018 16:03 WIB

Konferensi pers serantak implementasi Perpres No.82/2018 di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rabu (19/12/2018).

SOLO, solotrust.com – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 memberikan angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pasalnya, aturan tersebut tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, namun juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Seperti disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono dalam sesi jumpa pers serentak di Kantor BPJS Surakarta, Rabu (19/12/2018). Ia menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Salah satu diantaranya adalah pendaftaran bayi baru lahir.



“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, sedang bagi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agus kepada solotrust.com

Agus menjelaskan, bagi bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Jadi setelah bayi sudah terdaftar dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pada umumnya proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," papar Agus. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya