SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta terus berupaya mencapai 100 persen kepesertaan warga solo dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan, sejauh ini sudah 98,17 persen warga Solo yang sudah terkaver JKN-KIS atau mencapai 553.510 jiwa. Artinya, masih tersisa 1.83 persen atau sekitar 10.300 jiwa yang belum terkaver.
"Sebabnya kemungkinan karena belum terdeteksi atau memiliki jaminan kesehatan lain. Tapi penduduk Indonesia seluruhnya wajib ikut jaminan kesehatan program pemerintah ini," ujar Ning kepada wartawan usai pembagian KIS di Pendaphi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (21/1/2019).
Untuk mendukung Indonesia Universal Health Coverage. Berbagai upaya dilakukan Pemkot mulai dari memberikan bantuan iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kota kepada warga kurang mampu hingga pendaftaraan kepesertaan bayi baru lahir sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Selain itu, perangkat wilayah juga diinstruksikan untuk mendata wagra yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS yang diselenggarakan pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Agus Purwono menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Salah satu diantaranya adalah pendaftaran bayi baru lahir.
“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan, sedang bagi peserta yang tidak mendaftarkan bayinya bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agus.
Agus menjelaskan, bagi bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Jadi setelah bayi sudah terdaftar dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pada umumnya proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis," papar Agus. (adr)
(wd)