SOLO, solotrust.com – PSSI akhirnya menindak dugaan pengaturan skor atau match fixing yang melibatkan tim Liga 2, PS Mojokerto Putra. Komisi Disiplin PSSI menghukum PS Mojokerto Putra dengan sanksi tidak boleh mengikuti kompetisi Liga Indonesia musim 2019.
Komdis mengaku memiliki bukti-bukti terkait sejumlah pelanggaran pengaturan skor yang dilakukan PS Mojokerto Putra. Termasuk pemain Krisna Adi Darma yang menjadi sorotan karena gagal mengeksekusi penalti. Krisna dihukum larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup.
“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dari sejumlah pelanggaran match fixing yang dilakukan PS Mojokerto Putra,” tegas Ketua Komite Disiplin PSSI Asep Edwin di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Hukuman yang diambil Komdis, kata Asep, merujuk pada Pasal 72 jo Pasal 141 Kode Disiplin PSSI.
Asep menyebutkan, Komite Disiplin memiliki perangkat untuk memberikan peringkatan sekaligus mendapatkan analisa dan bukti terjadinya match fixing. Komite Disiplin juga telah memiliki pegangan yurisprudensi dari penyelesaian kasus match fixing yang telah diakui AFC maupun FIFA.
Untuk kasus PS Mojokerto Putra, Asep menyebut, match fixing dilakukan pada dua pertandingan saat melawan Kalteng Putra pada tanggal 3 dan 9 November 2018. Selain itu, juga saat melawan Gresik United tanggal 29 September 2018. Laga lainnya, yakni saat PS Mojokerto Putra menghadapi Aceh United.
Saat melawan Aceh United pada 19 November lalu, Krisna Adi Darma diduga sengaja tidak mencetak gol pada tendangan penalti yang dieksekusinya.
Komdis telah memanggil Krisna sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir ataupun memberikan alasan. Dengan adanya keterangan pendukung yang didapat Komdis dan referensi kasus hukum sepak bola, maka Komdis menghukum sanksi seumur hidup.
Setelah PSSI menghukum pelaku sepak bola yang terlibat pengaturan skor, akankah dalang utama kasus ini bakal juga diungkap?
(way)