Hard News

PLTSa Putri Cempo Jadi Proyek Pengembangan EBT Nasional

Jateng & DIY

30 Desember 2018 08:12 WIB

Penandatanganan PJBL PLTSa Putri Cempo di Loji Gandrung, Jumat (28/12/2018).

SOLO, solotrust.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo di Kota Solo telah menemui titik terang. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT PLN dengan investor PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) telah dilakukan di Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota pada Jumat (28/12/2018).

Proyek ini sejatinya menjadi pilot project nasional. PLTSa ini akan menjadi salah satu unsur dalam mencapai bauran energi nasional.



PJBL yang ditandatangani ini merupakan salah satu dari proses untuk menuju energi terbarukan yang ditargetkan mencapai angka 23 persen pada 2025, sesuai yang dicanangkan oleh pemerintah. Saat ini, pemanfaatan energi baru terbarukan bagi energi listrik masih cukup jauh dari angan tersebut, yakni baru sekitar 11 persen.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengungkapkan, proyek pemanfaatan sampah kota untuk listrik ini sangat ramah lingkungan dan mampu menyelesaikan permasalahan di Solo dan sekitarnya.

Selain itu, PLTSa di Solo ini juga menjadi salah satu proyek pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini, terus meningkatkan peran EBT dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

"PLTSa juga akan menjadi salah satu unsur dalam mencapai bauran energi nasional. Seperti yang selalu diungkapkan Bapak Menteri, bahwa kami sangat mendorong pengembangan EBT di Indonesia. Pemerintah terus berupaya dengan memberikan regulasi yang dapat mendukung hal tersebut", ungkap Hendra di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

PJBL PLTSa di Solo dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Penugasan Menteri ESDM kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa Kota Surakarta yang diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2018.

Pencapaian ini sekaligus merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam Perpres tersebut diatur pembelian tenaga listrik dari PLTSa oleh PLN untuk 12 kota di Indonesia termasuk Kota Surakarta. Ini merupakan PJBL pertama yang telah ditandatangani.

Rencananya, paling lambat 28 Maret 2019 proyek pembangunanan infrastruktur mulai berjalan, dan diharapkan selesai maksimal pada 28 Maret 2020, serta mulai beroperasi secara komersial pada September 2021 mendatang.

Dengan menggunakan teknologi konversi termal melalui proses gasifikasi dalam produksi listrik, PLTSa ini nantinya dapat mengolah sampah menjadi listrik sebesar 5 mega watt dari sekitar 220 hingga 250 ton sampah yang masuk di TPA Putri Cempo.

(way)