SOLO, solotrust.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta menyatakan kegiatan tabligh akbar persaudaraan alumni 212 yang dinahkodai Ketua PA 212 Pusat Slamet Maarif di Kota Solo pada Minggu (13/1/2019) lalu mengandung unsur pelanggaran kampanye Pemilu.
Hal itu diungkapkan Divisi Pendindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma usai rapat pembahasan kedua bersama unsur penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Surakarta Kamis (31/1/2019) yang berlangsung selama 3 jam.
"Kita simpulkan bersama Gakkumdu yang meliputi kepolisian dan kejaksaan, ditambah saksi-saksi ahli menyatakan itu pelanggaran, ada bukti permulaan kuat baik formil maupun materiil yang mengarah pada pelanggaran Pemilu, selanjutnya dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan," ujar Poppy.
Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua PA 212 Pusat, Slamet Maarif yang juga merupakan wakil ketua badan pemenangan nasional Prabowo - Sandi dalam orasinya kuat dugaan ada kampanye terselubung tidak murni tentang keagamaan sebagaimana dikemas dalam acara tabligh akbar.
Rencananya, Jumat (1/2/2019) siang Bawaslu Surakarta mendatangi Polresta Surakarta untuk pelimpahan berkas untuk diteruskan kepolisian ke tahap penyidikan.
"Penyidikan akan dilakukan kepolisian selama 14 hari kerja," kata dia. (adr)
(wd)