Hard News

430.439 Lembar Surat Suara Pemilu Presiden Tiba di KPU Surakarta

Jateng & DIY

07 Februari 2019 17:04 WIB

Surat suara Pemilu presiden yang disimpan di kantor KPU Surakarta, Rabu (6/2/2019).

SOLO, solotrust.com – Surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) presiden dan wakil presiden sebanyak 430.439 lembar tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, pada Selasa (5/2/2019) siang. Ratusan ribu lembar surat suara itu masih tersimpan rapih dalam 216 box menunggu instruksi KPU Pusat untuk disortir.

“Kami baru menerima logistik surat suara untuk pemilu presiden dan wapres, jumlahnya ada 216 box, masing-masing box berisi 2000 lembar, ditambah 2 persen untuk tambahan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 439 lembar,” kata Kajad Pamuji, Divisi Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi KPU saat ditemui solotrust.com di kantornya, Rabu (6/2/2019)



Untuk selanjutnya, KPU Surakarta bakal melakukan sortasi setelah menunggu surat edaran dari KPU Pusat. Kendati sortasi sudah dilakukan oleh perusahaan percetakan, namun tetap dilakukan KPU Surakarta untuk mengecek kondisi surat suara apakah layak atau tidaknya.

“Di sini kita melakukan sortasi untuk melihat bentuknya apakah sesuai apa belum, rusak apa tidak, memenuhi syarat atau tidak, untuk surat suara yang tidak memenuhi syarat bakal kami minta untuk diganti,” ujar dia.

Soratasi tersebut dilakukan KPU Surakarta usai pengesetan kotak suara dan pemasangan palet (kayu penyimpanan kotak suara) agar kotak suara aman, setelah itu barulah dilakukan sortasi. Jika ada kekurangan pihaknya meminta kepada KPU RI. Proses sortasi bakal dilakukan KPU dengan melibatkan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara pada pertengahan atau akhir bulan Februari ini.

“Setelah pengesetan kotak suara kita juga siapkan palet untuk alas penyimpanan supaya aman dan tidak lembab, aman dari air, jika sortasi dilakukan di luar kami akan siapkan atap atau tenda agar proses sortasi aman,” tuturnya.

Ditambahkan Kajad, jumpah  Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II yang sudah ditetapkan KPU dari Kota Surakarta adalah sebanyak 421.301 pemilih. Namun dalam prosesnya, KPU masih melakukan penyusunan dan pemeliharaan daftar pemilih tetap yang kaitannya tidak memenuhi syarat. Di samping itu, KPU Surakarta melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan. Sedangkan, total TPS di Kota Solo ada sebanyak 1.732 lokasi.

“Misal ada yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, pindah domisili, atau meninggal dunia kita masih lakukan pemeliharaan. Kemudian juga daftar pemilih tambahan semisal di rutan ada penduduk luar kota yang mengakomodir hak konstitusinya termasuk dengan putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di rumah sakit jiwa bagi yang memenuhi syarat hak pilih atau tidak, sesuai edaran KPU RI,” ujar dia. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya