SOLO, solotrust.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah telah menetapkan target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan khususnya melalui e-filing. Hal itu diungkap oleh Kepala Kanwil DJP Jateng II Ridha Handanu, saat ditemui awak media di kantornya pada Senin (11/2/2019).
Soal target pelaporan SPT Tahunan khususnya melalui e-filing tahun 2019 ini, pihaknya ingin mencapai angka 384.440 WP. Dengan menyasar WP Badan, WP Orang Pribadi (OP) nonkaryawan, dan WP OPS yaitu karyawan yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
"Tahun 2019 ini, target kepatuhan SPT Tahunan sebesar 84 persen bisa tercapai dari 384.440 WP," ujarnya.
Sedangkan total masyarakat yang mempunyai NPWP sekitar 1,3 juta orang dan tidak semua wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan e-filing. Antara lain, WP OPS yang penghasilan di bawah Rp 60 juta, bendahara, WP Cabang, WP yang 2 tahun berturut-turut tidak aktif (orang sudah meninggal, atau perusahaan tidak aktif).
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam hal pelaporan SPT Tahunan khususnya melalui e-filing, pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya, salah satunya menjemput bola ke tempat-tempat umum khususnya yang jumlah karyawannya besar. Menurutnya, WP harus didatangi dan diajari, karena kadang-kadang masyarakat lupa atau enggan ke kantor pajak.
"Yang kedua, kita membuka Pojok Pajak di tempat-tempat strategis mulai tanggal 25 sampai 29 Maret 2019. Di Kanwil sendiri dan empat pusat perbelanjaan yaitu Solo Grand Mall, Solo Paragon Mall, Solo Square, dan The Park Mall," tuturnya.
Selain upaya-upaya itu, pihaknya juga akan melakukan aksi simpatisan sampai April, dengan menyebar leaflet untuk mengingatkan pada WP tentang kewajiban-kewajiban mereka dalam pelaporan SPT Tahunan.
Adapun pelaporan sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari tahun ini. Untuk pelaporan SPT Tahunan WP karyawan maupun OP karyawan bisa melakukan pelaporan sampai Maret 2019. Sedangkan WP Badan diberi waktu lebih lama, hingga April 2019.
SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui DJP. SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
Sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). (Rum)
(way)