JAKARTA, solotrust.com – Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan pengaturan skor. Kali ini status tersangka ditetapkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri).
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya yang menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara, Kamis (14/2/2019).
Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian, ada juga buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga buah ponsel warna hitam, enam buah ponsel, satu bandel dokumen PSSI, dan satu buku catatan warna hitam.
“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya. Dengan penetapan ini, Jokdri telah dicekal ke luar negeri.
Namun PSSI buru-buru memberi bantahan atas penetapan Jokdri sebagai tersangka. Melalui Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa, status tersangka tersebut tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan awak media.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” katanya.
Dalam kasus tersebut menurut Gusti Randa, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Versi Gusti Randa lagi, dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil, dan DVR CCTV yang merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegasnya.
Meski Plt Ketua Umum berstatus tersangka, ia menegaskan bahwa PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada.
“PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujarnya.
Dalam kasus pengaturan skor, sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, lalu seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid.
Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML, selanjutnya tersangka dengan inisial YI, CH, DS, P dan MR. Selain itu juga ada Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(way)