Hard News

Tak Berizin, 8 Reklame di Solo Dicopot

Jateng & DIY

25 Februari 2019 15:04 WIB

Tim Penertiban Reklame BPPKAD Surakarta melepas reklame di Kawasan Manahan, Senin (25/2/2019). (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta menertibkan sebanyak delapan reklaman tak berizin yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Solo. Pencopotan dilakukan pada Senin (25/2/2019).

Reklame-reklame tersebut ditertibkan tidak hanya dengan menurunkan spanduk konten iklan, tetapi juga memotong besi tiang reklame karena berada di prasarana kota, sesuai Perda No 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.



Kasubdit Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta Widiyanto mengatakan, reklame tersebut didapati tidak membuat izin pemasangan kepada Pemkot Surakarta.

"Mereka tidak membuat izin, setiap pengajuan titik pemasangan reklame di prasarana kota atau tanah negara harus melalui prosedur permohonan dan perizinan," kata Widiyanto saat ditemui solotrust.com di sela kegiatan penertiban di kawasan Manahan.

Selanjutnya, melalui permohonan yang diajukan oleh pemasang reklame tersebut akan dikaji oleh tim penataan reklame yang nantinya menentukan pemasangan reklame apakah layak untuk dipasang di atas tanah negara.

"Jadi ini sama sekali tidak melalui prosedural, mereka asal pasang saja, apalagi lokasi sekitarnya kebanyakan adalah titik lelang. Pengelolaannya mekanisme lelang dengan ditentukan harga dasar berapa, dengan adanya reklame liar kan mengurangi niat pemasang yang hendak memasang secara prosedural," kata dia.

Adapun delapan titik reklame yang dilakukan penertiban pada hari ini berada di kawasan Jalan Dr Rajiman (kawasan tugu lilin), Jalan Adi Sucipto (utara Tugu Wisnu), depan Stasiun Balapan, Simpang Lima Banjarsari, Simpang Empat Banjarsari (Depan Starko), Jalan Urip Sumoharjo (kawasan Ledoksari), Simpang Empat Baturono Jalan Kapten Mulyadi, dan Jalan Veteran (sekitar Lotte Mart). (adr)

(way)