SOLO, solotrust.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto mengapresiasi terbentuknya Dinas Pemadam Kebakaran di Kota Surakarta dan Kota Semarang. Pasalnya 31 Damkar di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah masih menginduk di Satpol PP bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal itu secara kelembagaan dianggap menghambat dalam sisi koordinasi, tugas pokok dan fungsi serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara structural.
Melalui rapat kerja daerah (rakerda) Pemadam Kebakaran se-Provinsi Jawa Tengah dengan tema 'Peningkatan Tramtibimbun Linmas Melalui Optimalisasi Peran Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Satlinmas Guna Menyukseskan Pemilu Serentak 2019' dalam rangka memperingati HUT Damkar ke-100 yang digelar di Hotel Swiss Bellin Saripetojo, Laweyan, Solo, Kamis (28/2/2019).
Budiyanto mendorong Damkar agar mengupayakan kejelasan secara kelembagaan kepada pemangku kepentingan terkait. Untuk mengupayakan hal itu dalam momentum HUT Damkar ke-100 juga dibentuk sebuah Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI) Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan peningkatan pelayanan Damkar di Jawa Tengah.
“Tupoksi Damkar menyangkut pelayanan terhadap situasi darurat dan semakin kompleks, industrialisasi, lahan permukiman semakin padat, menjadi rawan kebakaran di setiap kabupaten/kota di Jateng. Sesungguhnya secara alami Damkar sudah menyiapkan SDM, Sarpras dan lain sebagainya, namun masih dalam kondisi minimal dan struktur organisasi kecil serta tidak jelas. Sehingga bagi saya luar biasa Kota Surakarta dan Semarang, atas kesadarannya mengenai bahaya kebakaran itu nomor satu pak FX. Hadi Rudyatmo Wali Kota Surakarta dan pak Hendrarprihadi Wali Kota Semarang,” ungkap Budiyanto kepada solotrust.com di sela acara
“APKARI bisa menjadi sarana menyampaikan aspirasi kepada pihak pemangku kepentingan terkait, karena selama ini, juknis (petunjuk teknis) tentang Damkar tidak dikeluarkan institusi atas nama kebakaran. APKARI bisa menjadi forum bicara diskusi mencari cara dan bergerak bersama-sama dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh dia.
Adapun dasar hukum pembentukan Damkar adalah UU Nomor 28 tentang Bangunan dan Gedung serta PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sehingga dengan struktur organisasi dan kelembagaan yang jelas akan berpeluang membuat Tupoksi Damkar berfungsi lebih bagus, dengan pendanaan, pelatihan SDM yang sistematis, semakin menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat seperti di dua kota Solo dan Semarang.
"Kepala daerah juga memiliki kewenangan membuat perda pembentukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), namun mengacu kemampuan anggaran masing-masing kota/kabupaten (APBD), kita lihat bupati/walikota tak semua bisa membentuk dinas damkar," ujarnya.
Budi berharap melalui rakorda ini dapat merumuskan permasalahan yang dialami damkar selama ini terutama soal pembentukan dinas damkar. Kemudian merekomendasikan hasil ke Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo agar bisa disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Raker ini merumuskan dorongan kepada pemerintah pusat untuk memperjelas peraturan undang-undang mengenai damkar, markas, biaya dan lain-lain. Ini tidak main-main, jadikan HUT ini momentum membangun upaya memperkuat perlindungan masyarakat melalui upaya sinergi dan koordinasi pelaku damkar, yang menjadi menjadi perosalan adalah sinergi koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas secara terstruktur dan sistemnatis di tingkat kabupaten/kota,” jelas dia. (Adr)
(wd)