BLORA, solotrust.com — Adanya kasus pernikahan usia dini di wilayah Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, yang saat ini tengah disasar TMMD Reguler ke-104 Kodim -721/Blora, memantik perhatian Kodim setempat, yakni dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, memberikan penyuluhan tentang dampak adanya pernikahan di usia dini.
Tampil sebagai narasumber dari Kantor Kementerian Agama Bloram Abdul Majid Sulaiman. Dia mengatakan bahwa pernikahan dini menjadi masalah yang serius. Hukum perkawinan di negeri ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana salah satu poin dalam undang-undang tersebut menyaratkan, batas usia pernikahan adalah minimal 16 tahun untuk perempuan.
Adanya sosialisasi pernikahan usia dini, Kepala Desa Jurangjero, Juwarti mengucapkan terimakasih. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berguna bagi warganya, karena akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tentang perkawinan.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Jurangjero tersebut, dihadiri sejumlah Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan puluhan warga Desa Jurangjero.
(wd)