SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Solo. Seperti diungkapkan Anggota Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Surakarta, Kajad Pamudji saat ditemui solotrust.com di ruang kerjanya Jumat (8/3/2019) sore.
“Kami pastikan tidak ada WNA tercatat dalam pendataan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), ke depan pemeliharaan DPT masih terus dilakukan hingga rapat pleno penetapan DPT pada 17 Maret mendatang. Memang kemarin sempat ada lima WNA yang masuk pendataan daftar pemilih KPU tapi sudah kami coret,” terang Kajad.
Sebelumnya, terdapat 5 orang WNA dari beberapa negara yang tercantum dalam daftar pemilih di Kota Solo antara lain dua orang WNA asal Amerika Serikat tinggal di Kelurahan Panularan, Laweyan. Seorang WNA Vietnam di Kelurahan Karangasem. Kemudian, seorang WNA dari Malaysia tinggal di Kelurahan Punggawan, Banjarsari. Serta satu orang tinggal di Kelurahan Sewu, Jebres asal Filipina.
Merujuk data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, terdapat 114 WNA yang ada di Kota Solo dan 12 di antaranya memiliki KTP Elektronik. Adapun dua dari kelima WNA tersebut memiliki KTP elektronik, sementara tiga lainnya hanya masuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK).
“Kita jalin komunikasi dengan mereka, ada yang di luar negeri menjalankan bisnisnya, ada yang masih di Indonesia, belasan tahun di Indonesia dan sudah fasih berbahasa Indonesia, tapi tetap saja mereka tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kajad menerangkan bila temuan tersebut diketahui pada Januari 2019 lalu dan terjadi dimungkinkan karena adanya kesalahan saat pendataan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Panita Pemungutan Suara (PPS). Melihat hal itu KPU mengambil tindakan dengan kembali melakukan sinkronasi DPT WNA dan mencoretnya dari daftar pemilih.
“Kemungkinan terjadi lantaran kesalahan PPDP atau PPS saat memasukkan data kurang teliti dan memahami jika WNA bisa masuk KK, mungkin dikira WNI juga jadi dimasukkan di dalam pendataan pemilih, namun kami pastikan tak terulang kembali WNA yang masuk ke DPTHP Solo,” ungkap dia.
Kajad menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik, tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu, lantaran terbentur syarat untuk bisa memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada pemilu adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia.
“Jadi, seluruh WNA tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih. Saat pencoblosan, pemilih harus menunjukkan formulir C6 dan KTP mereka masing-masing. PPS harus teliti saat menerima formulir dan KTP. Tapi kami pastikan tidak ada WNA yang mendapat undangan memilih,” jelas Kajad. (adr)
(wd)