Hard News

Pemilik Boleh Ambil Sepeda Motor Blombongan. Lalu, Perhatikan Imbauannya!

Jateng & DIY

27 Maret 2019 13:38 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Polresta Surakarta batal mengembalikan kendaraan sitaan berkanlpot blombongan sebanyak 64 unit usai Pemilu, lantaran mempertimbangan kebutuhan mobilitas pemilik.

64 sepeda motor blombongan itu dirazia polisi karena kedapatan digunakan untuk konvoi dan digeber-geber di jalan raya beberapa waktu lalu, sehingga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum.



"Meski sudah kita perbolehkan untuk mengambil, tapi pemik tetap harus melengkapi syarat pengembalian seperti diganti knalpot standar, spion, surat kendaraan, dan pemasangan standar motor dilakukan di Mapolresta," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Surakarta Andy Rifai kepada solotrust.com di Mapolresta Surakarta, Selasa (26/3/2019).

Selain itu, kata Andy, agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatan mengganggu ketertiban umum itu lagi, maka diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing ketua RT dan RW.

Sementara itu, pelaku bagi usia pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dengan ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing.

Bagi masyarakat, khususnya simpatisan peserta Pemilu diimbau jika menghadiri masa kampanye terbuka agar tertib berlalu lintas dan menghormati sesama warga, dengan tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan dan ketentraman publik.

Hal senada disampaikan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Surakarta Arif Nurnyato, tidak ada larangan bagi simpatisan untuk berkumpul dan menuju titik lokasi acara secara bersama-sama. Ia mengaku menyerahkan pendindakan sepenuhnya kepada Polresta Surakarta

"Tapi yang perlu diperhatikan dan digarisbawahi adalah tidak boleh mengganggu kenyamanan warga lain yang beraktivitas di jalan raya, salah satunya menggunakan knalpot blombongan," tegas Arif. (adr)

(wd)