SEMARANG, solotrust.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pendidikan antikorupsi. Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi itu diteken pada 5 April 2019.
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jateng dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai langkah awal, pendidikan antikorupsi diterapkan di 23 sekolah di Jateng.
“Pendidikan antikorupsi tidak berdiri sendiri, tapi diintegrasi dalam mata pelajaran, juga kurikuler, co-kurikuler dan ekstrakurikuler," kata Ganjar saat meninjau UNBK di SMAN 1 Maos, Cilacap, Senin (8/3/2019).
Sebelumnya, Ganjar telah melakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono pada 26 Maret 2019 lalu.
“Kami senang KPK menyambut baik hal ini. Nanti kalau memang dibutuhkan regulasi dalam pelaksanaannya, akan kami buatkan Pergub-nya,” kata Ganjar waktu itu.
Sementara Giri menerangkan, penerapan pendidikan karakter dan antikorupsi sudah disepakati oleh seluruh daerah dengan KPK pada Desember tahun lalu. Rencananya, pada Juni tahun ini penerapan pendidikan karakter dan antikorupsi itu akan diterapkan.
“Jadi, nanti ada regulasi khusus yang mewajibkan semua daerah melaksanakan pendidikan moral dan antikorupsi di sekolah-sekolah,” paparnya.
“Kami akan memberikan pendampingan, monitoring dan melakukan evaluasi terkait suksesnya penerapan pendidikan karakter dan antikorupsi ini,” katanya.
(way)