SUKABUMI, solotrust.com- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam mencegah kasus sengketa tanah peribadatan, seperti Masjid, Musala, Madrasah, Pondok Pesantren, Pemakaman hingga rumah ibadah lainnya.
“Kita dukung terus kinerja Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Pak Presiden untuk menjalankan program di bidang pertanahan yang sudah bertahun-tahun belum beres diurus padahal dampaknya ke puluhan juta rakyat Indonesia,” ajak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.
Penyertifikatan 1.507 Tanah Wakaf atau tempat peribadatan lainnya di seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kali ini diserahkan kepada Nazir atau pengurus lembaga keagamaan di Gedung Al-Masthuriyah Islamic Foundation, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (10/4/2019).
Menko Kemaritiman menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada 12 perwakilan penerima sertifikat wakaf.
(wd)