SEMARANG, solotrust.com - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menegaskan jika tanah milik Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) adalah tanah wakaf.
Untuk itu, lokasi tanah yang saat ini digunakan relokasi pedagang dari Pasar Johar tidak bisa dialihfungsikan menjadi pasar permanen.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto telah mengetahui jika ada sebagian besar pedagang yang sulit dan tidak ingin kembali ke Pasar Johar bagian selatan.
Dirinya juga mengetahui jika adanya harapan pedagang yang menginginkan tanah milik MAJT itu dialihfungsikan menjadi pasar permanen.
"Itu sudah ada jelas surat dari Sekda ya, tanah wakaf tidak diperbolehkan untuk pasar, itu untuk keagamaan, wakaf itu tidak boleh mas, pemkot (Pemerintah Kota) dulu sewa kok, tapi sekarang kan bangunan (Pasar Johar) sudah selesai," ungkapnya kepada Solotrust.com, Rabu (13/10).
Dirinya pun meminta Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk segera menghapus aset, yang berarti agar pasar relokasi di di MAJT segera ditutup.
Waktu proses penutupan itu, pihaknya menegaskan tinggal menunggu waktu yang tepat.
Di sisi lain, Fajar meminta agar semua pedagang guyub bersama-sama meramaikan Pasar Johar kembali. Antara paguyuban pasar dan pedagang yang selama ini dinilai tidak kompak, diharapkan agar rukun kembali.
"Yuk kita saling bareng-bareng guyub, terus saya minta tidak usah ribut antara pedagang dan paguyuban pasar, karena bagaimanapun paguyuban harus dihargai, apabila tidak cocok dengan paguyuban itu bisa dimusyawarahkan kembali," paparnya.
Paguyuban Pasar Johar bagian selatan, Robert Wibowo mengatakan dirinya bersama para pedagang menyetujui pemintaan satpol PP jika bersama-sama menghidupkan kembali Pasar Johar.
Menurutnya, selama ini para pedagang di MAJT juga sudah berencana akan menutup lapak dan kembali ke lapak yang ada Pasar Johar.
"Sebenarnya kemarin juga para pedagang sudah mengeluarkan suara untuk penutupan di sana (MAJT), kami hanya manut saja, mudah-mudahan apa yang diharapkan pedagang bisa terwujud," paparnya saat ditemui di lapaknya, Kamis (13/10). (fj)
(zend)