Hard News

Iklan Kampanye di Platform Media saat Masa Tenang Akan Diblokir

Hard News

14 April 2019 04:07 WIB

Ilustrasi media sosial. (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com – Semua iklan kampanye yang tampil atau diunggah dalam platform media saat masa tenang Pemilu 2019 akan diblokir. Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal melakukan pemantauan selama masa tenang pada 14-16 April 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, konten iklan kampanye yang disebarkluaskan dilarang selama masa tenang. Pihaknya juga mewanti-wanti platform media yang meloloskan iklan kampanye saat masa tenang.



“Jadi iklannya pun kita batasi, jadi tidak boleh ada iklan kampanye selama masa tenang dilakukan oleh siapapun. Karena kalau beriklan itu pasti akan terdaftar dan dia akan disebar oleh platform itu yang dilarang,” jelas Semuel, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembatasan lebih pada konten iklan yang ditayangkan melalui platform media sosial. Hal itu bukan hanya berlaku untuk peserta parpol saja, tetapi semua masyarakat karena mungkin malah menggunakan tangan masyarakat untuk pasang iklan.

Kesepakatan pelarangan dan pembatasan itu dicapai dalam pertemuan Kementerian Kominfo bersama penyelenggara Pemilu yang melarang platform digital menampilkan konten kampanye atau iklan kampanye.

"Kita pengendaliannya langsung ke platform, jadi iklan pasti dia melibatkan platform digital. Jadi sekali lagi semua bentuk iklan tentang kampanye dilarang selama masa tenang. Kalau tim kampanye yang terdaftar pastinya itu dilarang. Karena itu kan ada yang terdaftar berarti itu resmi tapi kalau masyarakat kita tidak bisa membatasi," jelas Semuel.

Pelarangan ini, lanjutnya, dilakukan agar dapat menjaga ruang siber selama masa tenang.

(way)