Hard News

Cabuli Empat Siswi, Guru Madrasah di Karanganyar Ditangkap

Jateng & DIY

11 Agustus 2017 13:47 WIB

KARANGANYAR, solotrust.com – Seorang oknum guru madrasah di Karanganyar ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya. Oknum guru berinisial AS, warga Karangrejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar ini ditangkap aparat Polres Karanganyar atas dugaan aksi asusila yang dilakukannya.

AS yang merupakan guru wali kelas 3 salah satu madrasah di Kabupaten Karanganyar ini, ditangkap atas laporan orang tua dari empat siswi yang diampunya. Keempat siswi tersebut mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku saat proses belajar mengajar di sekolah.



Polisi yang mendapatkan laporan dari para orang tua korban, kemudian langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Ungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru itu terungkap pada tanggal 10 Agustus 2017. Itu ketika keempat orang tua korban melaporkan secara resmi kasus yang menimpa anak-anaknya ke Satreskrim Polres Karanganyar,” ungkap Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/8/2017).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres menuturkan aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak Bulan Juli hingga Agustus 2017. Aksi tidak senonoh ini dilakukan pelaku dengan modus memanggil para korban ke depan ruang kelas untuk mengerjakan soal pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Kemudian pelaku melakukan pelecehan kepada korban di depan ruang kelas.

“Dengan cara memanggil secara bergantian siswinya ini untuk menuju ke meja guru di mana tersangka duduk. Kemudian masing-masing korban ini dipangku, kemudian disingkap roknya, kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul kepada keempat siswi tersebut,” tutur Kapolres.

Aksi pelaku ini baru terendus karena para korban sempat ketakutan akibat diancam pelaku agar tidak melaporkan perlakuan tidak senonoh ini kepada orang lain.

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian para korban, serta sebuah telepon genggam. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini mengingat masih terbuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga lama vonis, karena status pelaku yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) guru.

 

Penulis : Jo Sandy
Editor : Wahyu Setiawan

(Patner)