SOLO, solotrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah menyelesaikan tugasnya dalam tahapan penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 usai pleno terbuka tingkat provinsi Jawa Tengah pada 9 Mei 2019 bersama 34 kabupaten/kota lainnya. Empat jenis pemilihan dibacakan saat pleno terbuka di tingkat provinsi oleh KPU Sutrakarta meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
Sampul berisi hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Surakarta 2019 berupa formulir model DB-KPU, Model DB1-PPWP, model DB1-DPR, DB1- DPD, model DB1-DPRD provinsi, DB1 DPRD kabupaten/kota, model DB2-KPU model DB.TT-KPU dan model DB.DH-KPU tiba di KPU Provinsi Jateng, Semarang, pada Selasa (7/5/2019) petang.
“Pleno kemarin lancar jaya, kita bacakan 4 jenis pemilihan tanggal 9 Mei kemarin sampai jam 12 malam, untuk Pilpres Kota Surakarta kita bacakan hasilnya Paslon 01 memperoleh 301.995 suara dan Paslon 02 memperoleh 65.271 suara. Untuk DPRD Kota tidak kita bacakan sudah ditetapkan oleh KPU Kota dan karena memang wewenang KPU tingkat kota,” ujar Nurul kepada solotrust.com di ruang kerjannya, Sabtu (11/5/2019)
Dijelaskan Nurul, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih usai rekapitulasi penghitungan berjenjang tingkat nasional pada tanggal 22 Mei 2019 oleh KPU RI. Kemudian 3 x 24 jam setelah penetapan KPU RI, peserta pemilu berhak mengajukan permohonan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), apabila lokusnya di Kota Solo, maka KPU Kota Surakarta diwajibkan mencari alat buktinya.
“Tahapan selanjutnya kita menetapkan calon terpilih, saat itulah bisa dipastikan perolehannya dapat berapa, nah ketentuannya adalah tanggal 22 Mei 2019 itu, KPU RI menetapkan rekapitulasi tingkat nasional, nah 3 x 24 jam dari waktu setelah penetapan adalah waktu di mana peserta pemilu yang tidak puas dengan keputusan pemilu bisa mengajukan gugatan ke MK, ketika ada persoalan sengketa di MK kalau lokusnya ada di kota Surakarta, maka kita belum bisa menetapkan, tapi ya kita harapkan tidak ada.” Terangnya.
Akan tetapi, jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah penetapan KPU RI tidak ada gugatan yang masuk ke MK dari partai politik peserta pemilu, maka dalam kurun waktu 3 hari ke depan KPU Surakarta bakal mengumumkan calon terpilih kepada publik.
“Kami menunggu pengumuman 22 Mei 2019 ada gugatan atau tidak ke MK, MK kan kemudian mengumumkan, jika surat dari MK menyatakan bahwa gugatan tidak masuk, itu menjadi konsiderans KPU Surakarta menetapkan calon terpilih, kita segera paling lambat 3 hari setelah itu menetapkan calon terpilih by name-nya. Kan SK dari KPU Kota ini menjadi bahan oleh KPU RI menetapkan tanggal 22 Mei itu, hasil dari 514 kabbupaten/kota dan 34 provinsi,” beber Nurul.
Lanjut dia, saat ini logistik Pemilu di Kota Solo disimpan di gudang milik KPU Surakarta dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, karena memang logistik tersebut harus tersegel dan tidak boleh dibuka tanpa petunjuk KPU RI. Setelah tidak ada gugatan ke MK, maka akan dilakukan penghapusan aset barang milik Negara (BMN) tersebut.
“Kalau posisi logistik seluruhnya ada di gudang, dari PPK, PPS, tahapnya nunggu penghapusan, dalam rangka kita masuk dalam objek sengketa tidak, karena ini nanti menjadi alat bukti, dan ini diamankan tidak boleh dibuka-buka diapain juga tidak boleh. Ini sampai nanti penghapusan, untuk waktunya kami belum bisa menentukan, itu kan barang milik Negara (BMN) meskipun habis pakai karena bernilai ekonomis makan prosesnya harus sesuai ketentuan, dilelang atau seperti apa, sesuai petunjuknya,” kata dia.
Nurul menambahkan, masyarakat bisa turut mengontrol perolehan suara Pemilu 2019 melalui formulir DB.1 yang telah discan KPU Kota Surakarta dan ditempel pada papan pengumuman kantor KPU setempat, di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Sumber, Banjarsari.
“Form DB.1 kita perbanyak, kewajiban KPU untuk memasang di tempat strategis, di papan pengumuman KPU untuk bisa disaksikan masyarakat luas," pungkasnya. (adr)
(wd)