Hard News

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Dengan Nilai Fantastis

Jateng & DIY

15 Mei 2019 15:30 WIB

Tersangka dan barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers penindakan terhadap sindikat penjualan, penimbunan dan pengangkutan rokok ilegal antar pulau di Aula Kantor Bea dan Cukai setempat, Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Rabu (15/5/2019).

KARANGANYAR, solotrust.com - Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal berjumlah 121 koli di Tol Semarang - Batang, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 4 Maret 2019 pukul 23.00 WIB. Diketahui rokok ilegal tersebut hendak dikirimkan ke pulau Bangka Belitung dari Kabupaten Sukoharjo.

”Rokok ilegal itu dimuat di sebuah truk Hino, dilakukan penangkapan di Tol Semarang - Batang dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka Belitung, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapati ada 121 koli rokok dari berbagai merk, yang polos maupun yang dilekati seolah-olah itu pita cukai, lalu dilakukan pengembangan.” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Surakarta Kunto Prasti Trenggono di Aula Kantor Bea dan Cukai setempat, Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar, Rabu (15/5/2019)



Bermula dari penangkapan itu, kasus dikembangkan, penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok di wilayah Solo Raya. Hasilnya ditemukan tempat penimbunan rokok bodong di Desa Papagan, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Tak berselang lama, pada 6 Maret 2019 tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut.

”Dari hasil pengamatan tersebut petugas berhasil menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan yang cukup besar di wilayah Sukoharjo. Di lokasi itu, dilakukan penindakan dan petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, gudang itu merupakan milik AP," jelas dia

Lebih jauh Kunto menjelaskan, saat penindakan di tempat itu juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah 25 koli berisi rokok ilegal yang dimuat di atas mobil pick up milik HF yang dikendarai KM dan AL. Serta ditemukan muatan 20 koli rokok illegal di Mobil Isuzu Elf yang dikendarai oleh YA. Dari keterangan AP sebagai pemilik gudang yang telah diamankan sebagai tersangka, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari HF asal Jepara.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap empat orang, masing-masing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang asal Bangka Belitung), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta pada 16 Maret 2019, dan membawa keempat orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai. Di samping itu, petugas Bea Cukai juga sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik yang diketahui berasal dari Malang dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat.

Dari pengungkapan kasus ini petugas Bea Cukai Surakarta berhasil mengumpulkan barang bukti berupa rokok ilegal dengan jumlah total total 298 koli atau 338.000 bungkus atau 6.643.200 batang serta kendaran truk Hino berplat BD 8174 BL, Toyota Kijang dengan plat H 9217 TR, Isuzu elf plat N 7352 A, dan mobil Daihatsu dengan nomor polisi N 1679 DQ.

”Jumlah Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini adalah sebesar Rp. 2.666.716.800,- (dua milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian nilai cukainya Rp 2.424.288.000 dan pajak rokok Rp 242.428.800,” paparnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan simbolis penyerahan sejumlah barang bukti tersebut dan tersangka, dari Kantor Bea Cukai dalam hal ini oleh Kunto bersama Kepala Kanwil DJBC Jateng dan D.I. Yogyakarta, Parjiya, beserta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan D.I. Yogyakarta Gatot Sugeng Wibowo, yang dilimpahkan kepada Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Wuryantono dengan berkas kelima tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Tersangka dijerat ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai,” pungkas dia. (adr)

(wd)