Hard News

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Bersama

Hukum dan Kriminal

11 Agustus 2023 10:26 WIB

Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Wonogiri dan Forkopimda menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman pendopo rumah dinas bupati Wonogiri, Kamis (10/08/2023). (Foto: Dok. Bea Cukai Surakarta)

WONOGIRI, solotrust.com – Bea Cukai Surakarta bersama pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di halaman pendopo rumah dinas bupati Wonogiri, Kamis (10/08/2023).

BMN ini merupakan hasil tegahan dilakukan selama September 2022 hingga Juli 2023. Kegiatan pemusnahan dianggarkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pemerintah Kabupaten Wonogiri.



Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (Miras). BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, menjelaskan egiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta, sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin dilakukan secara mandiri.

"Selain itu juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar," tambahnya dalam siaran pers diterima solotrust.com.

Selama periode tersebut, Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyaj 209 liter dengan total nilai barang Rp3.585.256.249, dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.469.848.989.

Adapun dari jumlah penindakan itu, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali, dan Sragen. Sebanyak 942.051 batang sisanya dan 209 liter ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang juga dimusnahkan.

Total perkiraan nilai barang dimusnahkan sebesar Rp1.161.776.865 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp794.743.128. Sementara untuk miras, total nilai barang tersebut sebesar Rp. 12.115.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.420.000.

Adapun untuk pemusnahan berupa rokok dengan dibakar sebagian pada saat seremoni sehingga musnah dan terbakar habis. Sementara sisanya akan dirusak kemasannya dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ngadirojo Wonogiri.

Barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga rusak serta dilakukan perusakan dan pemecahan kemasan berupa botol sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Senada dengan Yetty Yulianty, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, FX Pranata yang membacakan sambutan dari Bupati Wonogiri berharap masyarakat semakin paham peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab.

"Dalam hal ini mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal. Sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

(and_)