Hard News

Bea Cukai Surakarta Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Boyolali dan Sukoharjo

Hukum dan Kriminal

01 April 2022 20:33 WIB

Penindakan puluhan ribu batang rokok oleh Bea Cukai Surakarta.

KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran petugas Bea dan Cukai mewaspadai peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi seiring kenaikan tarif cukai tembakau di 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menegaskan akan menggencarkan penindakan pada tahun ini, mengingat kenaikan tarif cukai yang berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai, khususnya di hasil tembakau atau rokok.



"Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami. Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut dapat memberikan hasil yang maksimal, yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Soloraya dapat ditekan," papar Budi Santoso, Selasa (29/03/2022).

Budi Santoso nengungkapkan, Bea Cukai Surakarta berhasil menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali pada Kamis (24/03/2022).

"Dari penindakan itu, Bea Cukai berhasil menyita barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total 31.500 batang dan menangkap dua orang sebagai tersangka, yakni SPR dan AM," ungkapnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono menjabarkan, penindakan itu merupakan hasil informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

"Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai di sebuah keranjang yang ada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh SPR," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal berdasarkan keterangan dari SPR.

"Pertama, petugas menyambangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya kami juga mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat rokok puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan," jelas dia.

Perkiraan nilai rokok ilegal disita Bea Cukai Surakarta adalah sebesar Rp35,91 juta dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM=Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp1140 serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp24.057.000.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang hasil penindakan meliputi 11 ribu rokok merek Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai, 10.260 rokok merek Sumber Baru SBR tanpa dilekati pita cukai, 5.680 rokok merek RQ Pro Rizquna dilekati pita cukai palsu, 4.400 rokok merek Luffman didekati pita cukai palsu, 160 batang rokok Subur Mild HJS tanpa dilekati pita cukai. (rum)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya