SOLO, solotrust.com - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi mencabut tuntutan somasi, usai mendapat dua kali aksi protes dari mahasiswa. Sebelumnya somasi dilayangkan kepada Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) Sapta Kunta Purnama dan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Reviono.
Pencabutan somasi disampaikan kuasa hukum MWA UNS Muhammad Taufiq, Kamis (09/02/2023). Di hari yang sama, sebelumnya massa kembali menggelar aksi kedua di halaman Gedung dr Prakosa universitas terkait.
Pada aksi kedua ini, menurut Muhammad Taufiq, lebih teratur dan tertib dibandingan aksi demo sebelumnya. Dirinya mengaku berada di lokasi tersebut selama aksi penuntutan pencabutan somasi berlangsung.
"Saya seorang advokat dan yang juga merupakan mantan demonstran mengapresiasi aksi mahasiwa kali ini. Saya juga ingin menyampaikan dalam rangka menjaga kondusivitas dan menjaga citra baik UNS. Tadi saya baca tekanannya untuk mencabut somasi, maka saya tekankan sebagai kuasa hukum dari MWA menyatakan mengakhiri somasi dengan segala konsekuensi di balik itu," ungkap Muhammad Taufiq, saat menggelar konferensi pers, Kamis (09/02/2023).
Lebih lanjut Muhammad Taufiq mengatakan, sebelumnya pihak MWA terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris sudah melakukan rapat melalui teleconference sebelum keputusan pencabutan somasi diambil. Ia juga mengungkapkan MWA l, Hadi Tjahjanto mengingatkan kepada mahasiswa agar fokus pada perkuliahan.
"Pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa segera diakhiri somasi agar tidak ada lagi aksi demo yang bisa merugikan banyak pihak. Adik-adik masuk kelas saja, pekan depan sudah mulai perkuliahan lagi," kata Muhammad Taufiq.
"Sebenarnya sudah ada pertemuan MWA Prof Hasan Fauzi (Wakil Ketua MWA) dengan dekan FKOR di UNS Tower pada Senin (07/02/2023) lalu. Di sana ada kesepakatan yang tidak terucapkan karena mereka saling bersalaman antara MWA dan Pak Kunta," lanjutnya.
Namun, meski somasi telah dicabut oleh MWA, surat itu tak akan dipublikasikan lantaran hal ini bersifat pribadi, termasuk surat somasi dilayangkan sebelumnya yang juga tidak dipublikasikan.
Muhammad Taufiq juga mengatakan sebenarnya aksi tersebut tak perlu dilakukan sebab hal itu adalah sesuatu yang lumrah dan bersifat nonlitigasi atau di luar jalur hukum.
“Sebenarnya ini adalah hal lumrah sebab somasi itu bersifat nonlitigasi, artinya di luar jalur hukum, jadi nggak usah takut disomasi, bahkan itu di luar pengadilan,” tukas dia. (riz)
(and_)