Hard News

Polisi Tangkap 3 Admin Medsos Hasut Pelajar STM Demo Anarkis

Hukum dan Kriminal

20 Oktober 2020 20:33 WIB

Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (08/10/2020). (Dok. Istimewa/teras.id)

JAKARTA, solotrust.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pemuda diduga sebagai aktor penggerak kericuhan para pelajar saat gelombang unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020), dilansir dari Porta Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Diungkapkan, tiga pemuda berhasil diamankan berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Mereka punya peran masing-masing.

MLAI dan WH berperan sebagai admin grup Facebook "STM se-Jabodetabek" yang memuat sejumlah hasutan untuk para pelajar agar rusuh saat demo berlangsung.Berdasarkan keterangan awal, diketahui grup Facebook STM se-Jabodetabek memiliki anggota sekira 20 ribu orang.

Sementara SN berperan sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Akun ini diduga memuat konten hasutan atau provokasi agar pelajar melalukan tindakan kerusuhan.

"Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan. Dia provokasi, dia munculkan video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," terang perwira menengah Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan akun-akun tersebut hanya membuat kekacauan dan tidak memiliki niat untuk melakukan aksi unjuk rasa bersama elemen pedemo lainnya.

"Bukan demo, ini semua untuk melakukan kerusuhan. Bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," ungkapnya.

(redaksi)