Hard News

Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN-KIS

Jateng & DIY

28 Mei 2019 05:08 WIB

BPJS Kesehatan.

BOYOLALI, solotrust.com- Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu kawatir menjelang masa libur tahun ini. Pasalnya, mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019 peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan difasilitasi kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. 

“Hal ini merupakan komitmen, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luarkota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Kepala BPJS Cabang Boyolali, Juliansyah kepada wartawan, Senin (27/5/2019).



Dikatakan dia, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama padaJKN-KIS. Selama peserta mengikuti prosedur, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatanjuga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,”ujarnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS, yang status kepesertaanya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khusunya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa JKN-KIS.

“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN,” kata dia.

Dalam hal ini, kata dia, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Lanjutnya, di kantor cabang kantor kabupaten/kota Pulau Jawa dan beberapa kantor kabupaten/kota di luar Jawa layanan khusus disediakan pada 3,4 dan 7 Juni 2019.

“Selama libur Lebaran kami jugamembuka layanan di rumah sakit melalui petugas informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) rumah sakit,”pungkasnya. (Jaka) 

(wd)