Hard News

Laka Kereta Api di Purwosari, Petugas Jaga Pintu Perlintasan Akui Lalai

Jateng & DIY

29 Mei 2019 10:41 WIB

Kereta Api Jaya Karta tabrak sebuah mobil di perlintasan Purwosari, Solo, Senin (20/5/2019) malam.

SOLO, solotrust.com – Etikad baik dilakukan PT. Kereta Api Indonesia dan petugas jaga pintu perlintasan Kereta Api Purwosari yang terlibat insiden kecelakaan beberapa waktu lalu, petugas tersebut secara kooperatif mengakui kelalaiannya kepada penyidik Polresta Surakarta serta menemui korban kecelakaan.

Ia memberikan keterangan didampingi biro hukum PT. Kereta Api Indonesia. Beberapa waktu terakhir pasca kejadian kepolisian terus mengembangkan kasus dengan melakukan pemeriksaan kepada saksi korban, pihak stasiun maupun petugas.



Baca juga: Begini Kronologis Laka Kereta Api Gasak 1 Mobil dan 4 Sepeda Motor di Purwosari

Kendati kooperatif, penjaga palang pintu yang saat itu bertugas tetap harus mempertanggugjawabkan kelalaiannya dalam mengoperasionalkan mesin pintu perlintasan KA yang mengakibatkan kecelakaan antara KA Jaya Karta dengan satu unit mobil dan empat unit sepeda motor, karena saat kereta hendak melintasi perlintasan tersebut, pintu kereta api yang seharusnya tertutup, namun tidak sengaja dibiarkan dalam kondisi terbuka, tabrakan pun tak terhindarkan.

Seperti disampaikan Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni kepada solotrust.com saat ditemui di Mapolresta Surakarta usai mengikuti apel bersama gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2019.

”Penyelidikan kemudian dikembangkan penyidikan, kelalaian ada pada petugas palang pintu purwosari, dia sudah mengakui, itu kan double track berfungsi, dia lalai human error, harusnya palang pintu tidak diangkat tapi lupa, dia mengakui dan beretikad baik, saat ini biar diselesaikan dulu antara pihak keluarga dengan PT.KAI, selanjutnya kita menunggu perkembangannya, namun saat ini petugas statusnya menjadi tersangka.” kata Kompol Busroni.

Meski statusnya sebagai tersangka, disebutkan Busroni, tidak dilakukan penahanan atas petugas tersebut karena telah bersikap kooperatif selama menjalani masa pemeriksaan, begitupun kepada keluarga korban. Sedangkan untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka kini masih dilakukan penyesuaian.

”Pasalnya nanti kita sesuaikan dulu, yang penting yang sakit sudah diobatkan, yang rugi diganti kerugiannya, dan alhamdulillah korban sekarang sudah sehat semua,” ujar dia. (adr)

(wd)