BOYOLALI, solotrust.com- Kasus dugaan pelecehan terhadap dua santri di pondok pesantren (ponpes) Tahfizul Quran di Desa Manggis, Kecamatan Mojosonggo, Kabupaten Boyolali yang melibatkan pimpinan ponpes berinisial AZ tersebut, dinilai tidak sesuai fakta oleh pihak pimpinan ponpes.
Pimpinan Ponpes Tahfizul Quran AZ yang didampingi kuasa hukumnya, Tukinu mengatakan, pelaporan kedua santri tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, kasus tersebut terjadi kesalahpahaman antara keluarga santri terhadap pimpinan ponpes.
“Tidak ada yang namanya kiai melakukan tindakan tidak senonoh kepada santrinya. Itu terlalu berlebihan,” kata Tukinu kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).
Menurut dia, kasus tersebut dikemas kemudian diformulasikan seolah-olah terjadi tindakan pelecehan.
“Ini ada faktor ketersinggungan oleh orang orang tertentu yang tidak senang dengan pihak ponpes sehingga menimbulkan suatu masalah,”ujar Tukinu.
Tindak lanjut dari kasus ini, kata dia akan diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak ponpes akan selalu terbuka untuk menjalin silaturahmi antara keluarga santri yang berasal dari Gemolong, Sragen.
“Apabila kasus ini akan dilakukan ke ranah hukum, kami persilahkan. Namun, konsep saya. Kita sebagai makluk sosial mari duduk bersama, apabila ada kekhilafan itu hal yang wajar kita sebagai manusia,”ujarnya.
Sementara, perwakilan ponpes Tahfizul Quran, Abdul Arif mengatakan, bahwa F pertama kali masuk ke pondok saat duduk di kelas VII SMP, kemudian sempat lulus dan kembali lagi ke pondok saat kelas XI SMA. Saat masuk untuk kedua kalinya di kelas XI, calon suami F, K, juga mengikutinya.
“Mereka berdua kerap kepergok mojok berdua sehingga sejumlah ustad pun berinisiatif untuk menegur. Mereka juga sering sakit sakitan,” kata dia.
Soal memegang anggota tubuh, Abdul menjelaskan, beberapa kiai memang pernah melakukannya. Hanya saja dalam konteks sedang melakukan pengobatan tradisional lantaran F sering sakit-sakitan ketika berada di pondok. Bagian tubuh yang dipegang pun masih dalam koridor kesopanan.
“Namun karena sebelumnya beberapa kali kejadian peneguran akhirnya terjadi pemelintiran (dalam pelaporan F),” katanya.
Sebelumnya, F (8) dan Z (16)mendatangi Mapolres Boyolali, Kamis (2/5/2019) tiga pekan yang lalu. Keduanya datang bersama orangtua masing-masing, serta Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi.
Sugiarsi mengatakan, F bercerita bahwa dirinya dicegat AZ saat keluar dari kamar mandi putri dan masih mengenakan handuk. Sementara Z berujar AZ pernah melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang bokongnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, menyebutkan hingga Rabu (29/5/2019) kasus masih ditangani oleh Polres dengan meminta klarifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Namun karena proses klarifikasi belum selesai kami belum bisa memutuskan akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,”pungkasnya. (Jaka)
(wd)