Hard News

Airnav Solo Terima Laporan Tiga Balon Udara Liar, Akibatnya Fatal Jika Mengenai Pesawat

Jateng & DIY

11 Juni 2019 08:56 WIB

ilustrasi balon udara

SOLO, solotrust.com - Airnav Indonesia Cabang Kota Solo menerima tiga laporan dari pilot tentang balon udara yang mengancam keselamatan penerbangan di wilayahnya pada musim lebaran 2019. Tradisi penerbangan balon udara dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

General Manager Airnav Cabang Kota Solo, Dhenny Purwo Hariyanto mengatakan, balon udara tersebut terdeteksi di ketinggian 6.000 hingga 12.000 kaki di udara.



"Titik pertama terdeteksi 12.000 kaki berada sekitar 25 NM (Nautical Mile) dari Bandara Adi Sumarmo, Surakarta. Titik kedua, terpantau di 6.000 kaki di dekat Kota Solo dan ketiga di 8.000 kaki ke arah Yogyakarta," papar dia kepada wartawan di kantornya, Senin (10/6/2019)

"Akhirnya pesawat vectoring melalui jalur selatan dari Jogjakarta saat hendak landing di Solo," Imbuh dia.

Secara keseluruhan pada lebaran tahun ini, Airnav Indonesia menerima sebanyak 28 laporan balon udara yang mengancam keselamatan penerbangan.

Dhenny menjelaskan, rute penerbangan W45 Pulau Jawa merupakan salah satu dari lima rute tersibuk di dunia. Rute tersebut melayani penerbangan di sepanjang bagian utara Pulau Jawa, seperti Jalur penerbangan Jakarta-Surabaya-Bali.

Airnav sudah mewadahi pelestarian tradisi festival balon udara bertema Java Tradisional Ballon 2019 di Ponorogo, Pekalongan pada 12 Juni 2019 dan Wonosobo pada 15 Juni 2019 yang menjadi wilayah paling kental dengan tradisi itu agar dalam pelaksanaannya menerbangkan balon udara berukuran besar itu dengan mematuhi aturan berlaku sehingga tak membahayakan penerbangan.

Aktivitas balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Bahkan, sesuai UU Nomor 1/2009 pasal 411 menyatakan, pihak yang melanggar dapat dikenakan maksimal kurungan dua tahun dan denda Rp 500.000.000.

"Jika tidak sesuai ketentuan dan membahayakan keselamatan penerbangan bisa diancam pidana," tandasnya.

Sementara itu, Danlanud Adi Sumarmo, Kolonel (Pnb) Adrian Damanik menjelaskan, bahaya balon udara dan ancamannya terhadap keselamatan penerbangan, antara lain dapat tersangkut di sayap, masuk ke mesin, menutup pilot tube dan menutup bagian cockpit.

Akibatnya pesawat menjadi susah dikendalikan, informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat, pilot kesulitan mendapatka visual guidance dalam mendarat, mesin mati atau terbakar hingga terjadinya ledakan. (adr)

(wd)