SOLO, solotrust.com -Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo memimpin langsung pertemuan warga calon penghuni Rusunawa Putri Cempo Blok C, D dan Rusunawa Mangkubumen di Balai Tawangarum, Kompleks Balai Kota Surakarta, Rabu (19/6/2019) malam.
Baca juga:
Pemkot Segel 20 Unit Kamar di Rusunawa Mojosongo, Ini Penyebabnya
Pada kesempatan itu, Rudy memberikan pengarahan agar tidak terjadi penyimpangan pemanfaatan Rusnunawa.
"Warga penerima kunci wajib untuk segera menempati dan tidak boleh pasang AC apalagi memindah tangankan ke pihak lain," ujar Wali Kota.
Selain itu ditegaskan Rudy bahwa tidak ada pungutan biaya sepeserpun agar warga bisa menempati Rusunawa ini. Jika ada warga yang ditarik bayaran agar melaporkan langsung kepada dirinya.
"Jadi saya bertanya, apakah bapak ibu ada yang dimintai bayaran uang agar bisa mendapatkan rusunawa ini? Jika ada langsung laporkan ke saya, sebab dari Pemkot tidak pernah menarik bayaran sepeserpun terkait hal itu. Jadi jika ada yang sengaja menarik bayaran langsung laporkan," tandasnya.
Sementara itu, terkait masa huni seluruh Rusunawa, dijelaskan Rudy bila Pemkot membatasi maksimal kurun waktu 5 tahun penempatan.
Rudy menekankan kepada para calon penghuni bahwa fungsi utama Rusunawa adalah sebagai hunian sementara bagi warga. Artinya, warga diberikan kesempatan waktu lima tahun untuk menghuni Rusunawa, mereka didorong agar kedepannya memiliki rumah pribadi dengan menabung, sehingga warga lain yang membutuhkan fasilitas hunian sementara juga terakomodir.
"Kami harapkan ada peningkatan kesejahteraan warga selama menempati rusunawa. Salah satunya selama 5 tahun menempati warga bisa menabung dan mendapatkan rumah yang layak. Minimal bisa DP di perumahan. Rusunawa ini hanya sebagai batu loncatan agar warga bisa menabung untuk membeli hunian sendiri," pungkas Wali Kota. (adr)
(wd)