KARANGANYAR, solotrust.com - Bupati Karanganyar Juliyatmono bakal terus memantau perkembangan profesi baru yang dijalani eks penjaja masakan daging anjing yang mulai ditekuni pasca kebijakan Pemkab Karanganyar yang melarang warung masakan daging anjing sejak penghujung bulan Juni 2019 lalu.
Baca juga: Cantiknya Pacatur Asal Kazakhstan, Sang Jawara Blitz Chess AJCC 2019
“Kita akan terus cek ricek, kita dekati personalnya dan memang mereka ikhlas beralih profesi, hal seperti ini memang perlu perjuangan, perlu sabar,” ujar Juliyatmono saat ditemui solotrustcom di sela menghadiri closing ceremony Asian Junior Chess Championship 2019 di Kampoeng Ikan, Hotel Lorin Solo, Colomadu, Karanganyar, Senin (8/7/2019) malam.
Juliyatmo terbuka kepada eks penjual masakan anjing untuk berkonsultasi meminta pendampingan kepada pihaknya, hingga berhasil usaha barunya. Ia menyadari untuk menutup biaya kebutuhan hidup para mantan penjaja masakan daging anjing ini tak semudah membalikkan telapak tangan di saat-saat babat alas beralih profesi seperti ini.
“Tadi sore ada 3 orang yang konsultasi, sudah jalan usaha barunya minta bimbingan, saya akan terus memberikan pendampingan sampai survive usahanya. Karena mereka banyak kebutuhan yang harus diselesaikan, beralih profesi kan perlu penyesuaian, semisal ada yang angsuran pinjaman tiap bulan, karena hasil dari usaha baru belum menutupi, minimal sudah berjalan, kami dampingi supaya mereka sukses,” kata dia.
Di Karanganyar, dari pendataan yang dilakukan Pemkab terdapat 37 pedagang yang menjajakan olahan daging anjing. Larangan tersebut mencuat tatkala sang bupati disambangi oleh Komunitas Animal Friends dan Komunitas Dog Meat Free Indonesia yang mendorong pelarangan penjualan olahan daging anjing. Sependapat akan hal itu, karena anjing bukan hewan layak konsumsi dan rawan terpapar penyakit rabies, akhirnya kebijakan pun dikeluarkan,
Tak lepas tangan, Pemkab memberikan bantuan modal usaha baru eks penjual masakan olahan daging anjing masing-masing senilai Rp 5 juta, gerobak hingga tenda. Bupati berharap dana tersebut langsung dimanfaatkan alih profesi semisal usaha kuliner lain, dengan membuka angkringan, sate ayam, bakso, mie ayam, rica-rica enthok, ataupun lainnya.
Ketika disinggung maraknya kembali warung penjual masakan daging anjing, Bupati mengaku tak ingin kecolongan. Pihaknya menyiapkan peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) untuk menjadi regulasi hukum yang mengikat bagi pelanggaran usaha masakan daging anjing dan melindungi binatang peliharaan lainnya.
“Kemarin ada 9 yang belum bersedia, berangsur angsur mulai berpikir, kalau bersedia ya terus kita dampingi, langkah penindakan kita juga atur regulasinya supaya punya landasan hukum minimal diawali perbup dan perda kita siapkan, supaya tidak hanya anjing tapi binatang lainnya, concern menyayangi dan menjaga kesehatannya, tidak boleh liar. saya berharap tidak ada lagi yang berjualan di Karanganyar,” pungkas Juli. (adr)
(wd)