Pend & Budaya

Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI: Hukum Belum Menjadi Panglima

Pend & Budaya

12 Juli 2019 10:34 WIB

Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Anwar (Depan: tengah) saat foto bersama dalam acara FGD di Hotel Aston Solo, Kamis (11/7/2019)


SOLO, solotrust.com -  Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta bekerjasama dengan MPR (Majelis Permusyawarahan Rakyat) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penegakan hukum dengan tema Wewenang dan Tanggung Jawab Presiden dalam Sistem Peradilan Guna Menegakkan Hukum dan Keadilan.



Baca juga: Langkah Akhir Baiq Nuril kejar Keadilan

Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Anwar, yang menjadi narasumber dalam acara itu mengatakan, bahwa negara Indonesia belum berhasil mewujudkan hukum sebagai panglima. Kata dia, masyarakat pencari keadilan menginginkan hukum yang tidak tebang pilih, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Harus diakui penerapan hukum hingga kini masih sering menjadi anekdot, karena hukum belum menjadi panglima,” kata Rully dalam FGD di Hotel Aston Solo, Kamis (11/7/2019).

Anekdot yang dimaksud adalah persoalan yang menjadi isu, karena tidak terselesaikan. FGD terkait soal wewenang dan tanggung jawab Presiden dalam sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di sejumlah daerah.

MPR ingin menyerap karakteristik lokal terkait hal itu, selanjutnya pembahasan akan disampaikan kepada Presiden atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pimpinan partai.

“Hasil FGD ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi untuk Presiden, pimpinan MPR, DPR maupun partai. FGD ini tidak hanya digelar di Solo, namun juga di kota lain,” ujar dia.

Sementara itu, Penanggung Jawab Kegiatan, Maria Madalina mengatakan, dalam FGD ini sengaja menghadirkan pakar hukum dari berbagai bidang, mulai dari bidang hukum administrasi negara, perdata, pidana serta dari kalangan akademisi supaya memberikan hasil rekomendasi yang mumpuni bagi penegakan hukum di Indonesia kedepannya.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, 2 Kepala Dinas Ikut Dibawa KPK ke Jakarta

“Kemudian ada pengacara juga, lalu ada mahasiswa program doktor yang mengambil konsentrasi kebijakan publik yang berkaitan dengan negara,” terang Maria. (adr)

(wd)