Hard News

Polisi Minta Pelaku Tabrak Lari di Overpass Serahkan Diri, Atau .....

Jateng & DIY

12 Juli 2019 12:01 WIB

Overpass manahan, Solo.

SOLO, solotrust.com- Tragedi tabrak lari di Overpass Manahan, Solo mengungkap banyak kesalahan pelaku pengemudi mobil, yang kabur dan menghilangkan nyawa Retnoning Tri (54).  

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan



Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni mengatakan, beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pelaku seperti melaju di atas kecepatan yakni 80 km/jam, kedua pelaku mendahului kendaraan lain di depannya dalam kondisi tidak aman, ketiga pelaku melewati marka jalan yang tidak terputus.

Ancaman dari apa yang dilakukan yakni tertuang pada pasal 310 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kompol Busroni menambahkan bahwa hidup pelaku saat ini tentu tidak tenang, karena video rekaman CCTV peristiwa kecelakaan tersebut sudah viral di media sosial, sehingga pihaknya meminta agar pelaku bisa secepatnya untuk menyerahkan diri.

“Mudah-mudahan tanpa kami lakukan upaya paksa, lebih baik menyerahkan diri sebagai itikad baik.” Jelasnya. (daw)

(wd)