SOLO, solotrust.com - Akibat tertangkap ketika mencuri sepeda angin saat acara Car Free Day (CFD) di kawasan Purwosari, Surakarta, Minggu (14/7/2019), Gunawan (62) warga Mantung, Kelurahan Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Pengoplos Gas Elpiji di Solo Berhasil Disikat Polisi
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya sepulang ia mengikuti acara pengajian di kawasan Kota Barat. Rencana pelaku, semula sepeda hasil curian itu akan ia jual ke daerah Pasar Jongke, Laweyan, Surakarta.
"Saat itu, saya habis pengajian dari Kota Barat. Pas pulangnya saya jalan lihat sepeda itu dan saya tuntun. Rencananya mau saya jual ke daerah Jongke," aku tersangka.
Tersangka beralasan terpaksa mencuri sepeda angin tersebut lantaran untuk membayar tagihan hutang sebesar Rp.600 ribu, yang ia pinjam dari teman sekerjanya.
"Saya terpaksa mencuri sepeda buat bayar utang. Sebelumnya saya pinjam uang Rp.600 ribu dari teman kerja, ya untuk kebutuhan rumah tangga. Utangnya udah lama, dua mingguan. Dan teman nagih terus, katanya buat bayar angsuran motor," ujarnya.
Sementara itu, menurut keterangan pihak Polresta Surakarta, ketika itu pemilik sepeda (korban) sedang mengikuti acara senam massal dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Kota Surakarta. Korban yang diketahui bernama Meiventi (39), telah memarkirkan sepedanya di lokasi parkir depan Kantor Pegadaian Cabang Purwotomo, Kelurahan Purwosari, Laweyan, Surakarta.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, sebelum akhirnya tindakan nekat pelaku diketahui oleh korban yang dibantu warga dan juga petugas di lokasi kejadian.
"Pelaku yang saat itu merasa mendapat kesempatan, lantas membawa sepeda tersebut dengan cara menuntun. Namun, belum jauh pelaku membawa sepeda itu dari lokasi parkir, yang sekira berjarak 100 meter, aksi nekat pelaku diketahui korban yang saat itu juga segera melakukan pengejaran. Dengan dibantu sejumlah warga dan petugas di lapangan. Pelaku mengakui perbuatannya, akhirnya ditangkap dan diserahkan ke kantor kepolisian," jabar Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Widodo mewakili mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/7/2019), di Mapolresta Surakarta.
Dari tersangka, Polisi menyita 1 unit sepeda angin hasil curian beserta 1 unit sepeda motor bernomor polisi AD 5925 DH milik pelaku.
Baca juga: Viral, Makan Bakso Isi Uang 10 Ribu
Tersangka terbukti melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 Jo 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kc)
(wd)