Hard News

Datangi Kantor Setda Boyolali, Warga Desa Butuh Tuntut Hitung Manual

Sosial dan Politik

24 Juli 2019 19:26 WIB

Warga Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo,Kabupaten Boyolali datangi kantor Setda Boyolali.

BOYOLALI, solotrust.com- Tidak terima hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) ratusan warga dari Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo,Kabupaten Boyolali mendatangi kantor Setda Boyolali.

Baca juga: Mediasi Pilkades Ditunda 10 Hari, Warga Desa Butuh Kecewa



Kedatangan mereka, menuntut pembukaan kotak suara dan penghitungan hasil print out secara manual hasil Pilkades yang digelar secara e-voting, akhir bulan Juni lalu.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Butuh (AMDB) tersebut membentangkan berbagai spanduk di dua truk yang digunakan untuk membawa massa dan pengeras suara.

Saat orasi, massa yang hendak memaksa masuk bertemu dengan perwakilan pemerintahan, sempat bersitegang dengan puluhan aparat kepolisian yang memblokade pintu kantor Setda. Namun situasi mendingin setelah lima perwakilan massa diterima oleh Sekda Boyolali, Masruri.

Wasino warga Desa Butuh saat aksinya, pihaknya menuntut transparansi hasil Pilkades dengan pembukaan kotak dan penghitungan hasil suara secara manual. Penggunaan metode e-voting di Pilkades Desa Butuh, dimana pemilih memilih kandidat melalui computer, pun dinilai tak cocok sebab masih banyak masyarakat yang tak menguasai teknoloogi.

“Kami tak menuntut Pilkades ulang. Kami hanya meminta agar dilakukan penghitungan secara manual hasil Pilkades kemarin,”kata dia kepada wartawan, Rabu(24/7/2019) siang.

Usai mediasi, kuasa hukum salah satu Cakades Desa Butuh, Umar Januardi mengatakan, pihaknya meminta agar Bupati Boyolali, Seno Samodro, turun tangan untuk menyelesaikan perkara tuntutan warga tersebut. Sebab sesuai Peraturan Bupati, Bupati mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk menangani sengketa hasil Pilkades, terhitung sejak 30 hari setelah aduan yang dilayangkan melalui kecamatan pada 9 Juli lalu, 

Saat ini, pihaknya masih ngotot agar penyelesaian sengketa diselesaikan langsung oleh Bupati dan sampai saat ini belum mengarah untuk melakukan langkah hukum ke pengadilan.

“Kita memohon kebijakan dari bupati karena masih punya kewenangan. Kalau ke pengadilan belum bisa, kan belum ada penetapan pilkades,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Purwanto menyarankan agar sengketa tersebut diselesaikan dengan melayangkan gugatan hukum. Sebab dalam prosesnya, pembukaan kotak dan penghitungan hasil suara secara manual bisa dilakukan di pengadilan.

“Meski ada aduan, pada prinsipnya hal tersebut tak akan mengganggu proses tahapan Pilkades hingga rencana pelantikan antara tanggal 6 hingga 12 Agustus mendatang,”kata dia.

Baca juga: Ratusan Prajurit Brigif 6 dan Batalion 413 Bremoro Ikuti Seminar Motivasi

Diketahui dalam Pilkades serentak Boyolali yang digelar di 228 desa pada 29 Juni lalu, dari lima kandidat kades di Desa Butuh, dua kandidat tertinggi hanya terpaut 18 suara. Suara terbanyak diraup Agus Haryono dengan 864 syuara, diikuti Joko Marsila sebanyak 846 suara, Bambang Wartono sebanyak 4 suara, Budi Pramono 3 suara, dan Dwi Santoso 2 suara. (Jaka)

(wd)