Pend & Budaya

Mendikbud: Sistem Zonasi Bisa Motret Kualitas Pendidikan, Sekolah Swasta Jangan Main-Main

Pend & Budaya

2 Agustus 2019 20:09 WIB

Mendikbud RI, Muhajir Effendy saat mengunjungi SMP N 10 Surakarta, Kamis (1/8/2019).

SOLO, solotrust.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy menyampaikan, dalam waktu dekat sistem zonasi bakal diatur ke dalam Peraturan Presiden (Perpres), di dalamnya termasuk mengatur tentang redistribusi dan relokasi guru dalam rangka pemerataan kualitas pendidikan.

“Jadi tidak hanya cukup dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Hikmah dari sistem zonasi ini kami bisa melihat di sekolah mana saja yang kualitas pendidikannya belum merata, kekurangan guru, kualitas sarana prasarana sebagaimana amanah undang-undang disebutkan pendidikan sebagai layanan dasar. Artinya, wajib harus dilakukan pemerintah daerah sebaik-baiknya,” jelas Muhajir kepada wartawan di sela kunjungan di SMPN 10 Surakarta, Kamis (1/8/2019).



Baca: Ketua DK OJK Wimboh Santoso jadi Guru Besar FEB UNS

Untuk menunjang sistem zonasi, Mendikbud meminta agar pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan sekolah baru dengan merelokasi sekolah dengan posisi yang lebih representatif dengan sistem zonasi.

“Di Solo ini kami melihat sudah melakukan relokasi sejumlah sekolah SMP, didekatkan dengan pusat-pusat populasi siswa. Dan di Solo pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa dibilang mampu berjalan dengan baik,” jelasnya.

Terkait sekolah swasta yang melanggar aturan kuota belajar mengajar di kelas, yakni yang seharusnya untuk jenjang SD paling sedikit 20 dan paling banyak 28 siswa, namun dilebihkan. Ditegaskan oleh Mendikbud sekolah swasta tersebut harus mematuhi aturan Permendikbud, jika tidak siswa sendiri yang akan dirugikan.

Mendikbud menyebut ada sebanyak 21 SD swasta di Solo yang melanggar aturan itu, solusinya SD tersebut harus mengalihkan kelebihan siswa ke sekolah lain. Dinas Pendidikan setempat diminta menyelesaikan persoalan ini.

“Jangan main-main. Kalau kelebihan batas maksimal nanti siswa tidak memiliki data di dapodik. Bahkan nanti saat ujian, siswa tidak bisa mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) akibatnya tak bisa ikut UN. Kami sudah koordinasikan Kepala Disdik Surakarta untuk menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya. (adr)

(wd)