Hard News

Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Pekat

Jateng & DIY

27 November 2017 16:24 WIB

Kejari Sukoharjo bakar barang bukti kasus penyakit masyarakat. (solotrust.com/arif)





SUKOHARJO, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus penyakit masyarakat (Pekat) selama jangka waktu tahun 2017, Senin (27/11/2017). Barang Bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah selesai dalam urusan hukum. Proses hukum telah selesai dan muncul vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sukoharjo Rohmadi mengatakan, ada cukup banyak jenis barang bukti yang dimusnahkan. Barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus selama tahun 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Rohmadi mengatakan, pada tahun 2017 ini pihaknya total menangani 235 kasus. Dari jumlah tersebut 181 kasus sudah diputus Pengadilan Negeri Sukoharjo. “Dari 181 kasus itu sebanyak 15 kasus sudah dieksekusi dan barang buktinya dimusnahkan,” ujarnya.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yakni satu paket sabu-sabu, satu bungkus rokok, dua sedotan, satu pipet kaca, satu korek gas, satu celana panjang. Barang bukti lainnya yakni satu kardus berisi 12 botol air mineral kemasan 1,5 liter ciu, dua jeriken masing masing berisi 30 liter ciu.

“Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan miras ciu dibuang,” lanjutnya.

Petugas juga melakukan pemusnahan berupa dua kerangka sepeda motor dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong. Dua kendaraan tersebut dalam kondisi hangus terbakar.

 

(arif-Wd)

(Redaksi Solotrust)