CILACAP – Hanya karena bersenggolan saat berjoget pada pagelaran musik dangdut CJ (27) melakukan penganiayaan kepada Heri (26), warga Dusun Cilubang, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap.
Baca: Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Hingga Tewas, Polisi Sampai Gali Kubur Korban
Akibatnya Polisi harus meringkus CJ beserta barang bukti satu potong kemeja lengan panjang warna abu- abu yang berlumuran darah, serta pecahan gelas kaca yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Dayeuhluhur AKP Ismiyadi mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam pekan lalu, ketika digelar musik dangdut di Dayeuhluhur. Saat tengah berjoged, korban Heri (26) warga Dusun Cilubang, Desa Panulisan Timur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, melihat temannya hampir terjatuh dari panggung, sehingga korban berupaya menolongnya.
Namun diperkirakan gerakan korban sempat menyenggol tersangka CJ yang ada di sebelahnya. Karena tersinggung, tersangka CJ berupaya mendekati korban dan seketika memukul pelipis dan pipi korban dengan menggunakan gelas kaca, hingga korban mengalami luka dan bocor.
Merasa dianiaya, selanjutkan korban melapor ke Polsek Dayeuhluhur. "Karena identitas tersangka jelas, sehingga kami langsung menjemputnya di rumah," katanya Kamis (15/08/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. #teras.id
(wd)