SOLO, solotrust.com – Akhir tahun nanti ditargetkan gembok khusus angkutan berat mulai bisa diterapkan sebagai upaya tegas penindakan pelanggaran perparkiran kendaraan berat di Kota Solo. Saat ini sejumlah persiapan untuk merealisasikan dilakukan Dinas Perhubungan Kota Surakarta.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno kepada solotrustcom, Minggu (25/8/2019).
“Masih terus kita matangkan persiapan untuk realisasinya, gembok angkutan berat itu nanti kan menjadi kelengkapan lalu lintas, khususnya di bidang perparkiran untuk penindakan,” kata Hari
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dishub Surakarta, Henry Satya Negara menjelaskan, bila pihaknya telah menyusun berbagai kelengkapan untuk pengadaan gembok angkutan berat, dengan anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 50 juta.
“Rencananya, akhir tahun ini, gembok angkutan berat itu akan segera bisa dimanfaatkan,” ujar Henry.
Penerapan gembok angkutan berat itu dilakukan sebab maraknya fenomena pelanggaran parkir kendaraan berat di sembarang tempat tanpa ada pengemudi. Selama ini, penindakan dilakukan dengan cara menilang, yang menjadi kendala adalah jika tidak ada sopir maka petugas tidak bisa memberikan kertas tilang.
Dengan penggembokan berukuran lebih jumbo dari gembok kendaraan roda empat mau tidak mau sopir akan menghubungi Dinas Perhubungan untuk membuka gembok tilang. Sebab kerap kali di tempat yang sudah terpasang rambu larangan parkir kendaraan berat tetap saja melanggar. Surat teguran pun kerap diabaikan, seharusnya truk masuk ke halaman atau gudang pabrik perusahaan, jika tidak tersedia tempat disarankan ke Pedaringan.
“Diameternya lebih besar, bisa mengunci kendaraan dengan berat 5,5 ton ke atas, tronton, bus dan sebagainya, beberapa ruas jalan kerap digunakan parkir oleh kendaraan berat, salah satunya di ruas Jalan Ir Juanda,” paparnya. (adr)
(wd)