Hard News

Pelaku Pencurian di Hotel Cakra Solo Diciduk Polsek Serengan

Hukum dan Kriminal

27 Agustus 2019 20:01 WIB

Gelar kasus pencurian dengan pemberatan, di Mapolsek Serengan Polresta Surakarta, Selasa (27/8/2019).


SOLO, solotrust.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Serengan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Hotel Cakra, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kemlayan, Kota Surakarta, pada tanggal 18 Juli 2019 lalu, sekira pukul 11.00 WIB.



Baca: Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar Akhirnya Meninggal Dunia

Anggota tim Reskrim Polsek Serengan yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Ipda Budi Santoso bersama tim Inafis Polresta Surakarta, yang melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengungkap identitas pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku bernama Surono, Rabu (14/8/2019) tersangka pun akhirnya mengaku dirinya nekat melakukan aksinya dengan melibatkan sejumlah rekannya, yakni Wahyudi alias Paidi (31) warga Karangpilang RT 02 RW 04 Kelurahan Semin, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Joko Nugroho alias Kampret (34) warga Mojo RT 02 RW 04 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, Taufan Sulistyo (40) warga Semanggi RT 02 RW 06 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta. Sedangkan seorang pelaku lain berinisial B, kini masih buron.

Usai ditangkap aparat kepolisian dari lokasi yang berbeda pada Kamis 15/8/2019), tersangka lantas digelandang ke Mapolsek Serengan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ikat kulit kabel berwarna kuning, seikat kulit kabel berwarna hitam dan sebuah gunting besar.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus tersebut terungkap dari adanya laporan tanggal 5 Agustus 2019, pada pukul 11.15 WIB. Para tersangka masuk ke dalam hotel yang dalam keadaan kosong, dimana hotel tersebut telah lama tidak beroperasi. Dari dalam hotel tersebut para tersangka berhasil menggasak kabel NYY berukuran 4x185 cm sepanjang 500 meter, 65 buah kursi stainlees berwarna merah, 3 buah box panel listrik, 1 buah meteran listrik milik PLN. Kerugian dari pencurian itu ditafsir sebesar Rp. 575.452.000.

"Terhadap para tersangka, telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Kapolsek Serengan, Kompol Giyono kepada wartawan, saat gelar perkara kasus tersebut, Selasa, (27/8/2019). di Mapolsek Serengan, Surakarta. (Kc)

(wd)