BOYOLALI, solotrust.com- Diduga telah melakukan tindak korupsi dana pengelolaan keuangan desa senilai Rp 159 juta, Kepala Desa Teter, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Senin (26/8/2019) sore kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Setyawan Joko Nugroho selaku Kasi Pidsus Kejari Boyolali mengatakan, tersangka akan ditahan di Rutan Boyolali untuk mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Setelah ada bukti dan keterangan dari para saksi, Kades Teter ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin(26/8/2019)sore kemarin di Kejaksaan Negeri Boyolali.
Dikatakanya, tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan secara tertutup selama 6 jam di kantor Kejari, Andy Yoeniawan selaku Kepala Desa Teter ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan uang desa tersebut.
“Tersangka terbukti telah menggunakan dana kas desa untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades pada periode 2013-2019,” katanya.
Selain menyelewengkan uang hasil lelang tanah kas desa, kata dia, hasil lelang tersebut tidak dimasukkan ke dalam pendapatan asli desa (PAD). Dalam hal ini, tersangka juga diduga tidak menyetorkan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) ke kas Negara, sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 159 juta.
“Untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari sebagai tahanan titipan di Rutan Boyolali. Penahanan ini terhitung sejak Senin (26/8/2019) sore kemarin,” tandasnya. (Jaka)
(wd)