Hard News

Perda KTR Mengikat dan Berlaku Setelah Diundangkan, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Hukum dan Kriminal

30 Agustus 2019 12:01 WIB

Suasana Diskusi Mewujudkan Solo Layak Anak “Harapan Solo Bebas IPS Rokok “ di Hotel Sahid Jaya, Solo, Selasa (27/8/2019).

SOLO, solotrust.com – Sejumlah Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) rokok masih akrab dipandang mata di beberapa titik jalan Kota Solo, meskipun dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surakarta pada, Selasa (6/8/2019) lalu.

Baca: Tak Lama Lagi, DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok



Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 pasal 35 tentang penyelenggaraan reklame menyebutkan, penyelenggara dilarang memasang reklame rokok pada Kawasan Tanpa Reklame, memasang reklame rokok pada Kawasan Tanpa Rokok, dan memasang reklame minuman beralkohol. KTR di daerah meliputi Fasilitas Pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar , tempat anak bermain, tempat ibadah , angkutan umum, tempat kerja  dan tempat umum. Pemkot sudah membatasi IPS rokok di ruang KTR.

Hal itu diungkapkan Kasubid Kepatuhan Bidang Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Andri Wahyudi, kepada solotrust.com, usai Diskusi Mewujudkan Solo Layak Anak “Harapan Solo Bebas IPS Rokok “ di Hotel Sahid Jaya, Solo, Selasa (27/8/2019).

“Iklan rokok yang masih terpasang baru bisa dilepas saat kontraknya selesai tidak bisa di-cut langsung. Kontrak masih sampai tahun 2020 karena masa tayangnya satu tahun, jumlahnya puluhan. Perda KTR mengacunya kan penyelenggara reklame tidak boleh memasang iklan roko di KTR ada tempat-tempat tertentu itu, kalau pemantauan pengawasan itu jelas akan kita lakukan bersama Satpol PP, penertiban akan dilakukan salah satunya pelepasan MMT Rokok di dekat sekolahan,” kata Andri

Selain itu, kata Andri menegaskan, saat ini biro iklan sudah menyetop menerima iklan rokok dan sudah beralih ke nonrokok.

“Biro jasa reklame sudah beralih ke non rokok. Tahun ini, realisasi pendapatan dari iklan rokok sekitar Rp554,3 juta hingga Jumat (23/8),” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Solo, Enny Rosana menjelaskan, pengaturan IPS rokok di KTR dengan penyelenggaraan reklame berada di dua perda yang berbeda.

“Kalau masalah kontrak dan izin itu di Perda Penyelenggaraan Reklame, kalau ini kan pelarangan yang ada di KTR, kalau di kawasan yang tidak dilarang kan masih boleh. Kalau seratus persen harus bebas kan enggak bisa. Kalau benar-benar harus bebas, risikonya jalan lingkungan, gang kecil, jalan kampung, jalan kota, provinsi, dan jalan nasional. Apa iya kami bisa mengatur dan melarang sampai sejauh itu,” jelasnya.

Ia menyebut saat ini Perda KTR baru menunggu pengundangan oleh Sekretaris Daerah kota Surakarta, dan Perda itu berlaku dan mengikat setelah ada pengundangan itu.

“Saat ini proses penandatanganan pengundangan tandatangan Sekda. Maksimal 30 hari setelah disahkan legislatif. Setelah pengundangan, kalau ada pelanggaran, kami baru bisa bergerak bekerja sama dengan Satpol PP selaku perangkat penegak perda,” terang Enny.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, dalam diskusi itu memberikan masukan-masukan kepada pemerintah daerah terkait strategi penerapan KTR  yang efektif, menjelaskan target industri rokok Phillip Morris PT. HM Sampoerna yang menyebutkan bahwa anak dan remaja hari ini calon pelanggan tetap industri rokok hari esok. Iklan rokok dan media memiliki pengaruh besar kepada anak untuk merokok.

“Televisi menjadi penyumbang tertinggi dengan persentase 99,7 persen, lalu spanduk, poster, dan billboard sebesar 86,7 persen, kegiatan yang disponsori perusahaan rokok 77 persen, dan koran atau majalah 76,2 persen, pimpinan KTR diminta membentuk Tim Pengawasan, Pembinaan dan Penegakan KTR, memasang tanda KTR hingga membuat sistem pengaduan pelanggaran Perda KTR,” papar dia

Berikut dasar hukum Kawasan Tanpa Rokok :

-Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

-Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 13 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.

-Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Proses Pengundangan)

-Perda Kota Surakarta Nomor 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 35)

Muatan Perda, Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk asap lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. (Pasal 1 angka 6)

Penatapan bahan lain termasuk rokok meliputi (Pasal 2) Sisha dan rokok elektrik menjadi bahan lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau (Pasal 1 angka 8)

Larangan Pasal (12) Setiap orang dilarang merokok dalam KTR kecuali di tempat khusus untuk merokok, sanksinya (Pasal 24) dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

Pasal (13) Setiap orang dan/atau Badan dilarang memproduksi rokok dalam KTR kecuali tempat kerja yang memiliki izin memproduksi rokok, sanksinya (pasal 25) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pasal (15) Setiap orang dan/atau Badan yang menjual rokok di KTR yang merupakan tempat penjualan rokok, sanksinya (Pasal 26) dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. (adr)

(wd)