SEMARANG, solotrust.com- Direktorat Resese Narkoba Polda Jateng berhasil membongkar peredaran sabu-sabu dan membekuk tiga orang pengedar sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang pada Kamis (5/9/2019) pukul 13.15 WIB.
Baca: Pesan Sabu-Sabu, "Papi" LC di Solo Diringkus Polisi
Dari penindakan tersebut, Polisi berhasil menyita 2, 2 kilogram sabu-sabu dan 266 butir pil eksatasi.
Direktur Resese Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Wachyono saat gelar perkara di kantor Ditnarkoba Polda Jateng di Semarang mengatakan, petugas pertama kali membekuk LLK di depan rumah kos di daerah Banjarsari, Surakarta pada Kamis (5/9). LLK adalah salah satu kurir narkoba, napi narkotika Lapas Kelas 1 Semarang.
Dari TKP tersebut berhasil diamankan barang bukti 100 butir ekstasi dan satu paket sabu dan telepon genggam.
Kemudian pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap VMT alias Marhen yang indekos di kamar tak jauh dari LLK . Saat penggeledahan petugas mendapatkan 29 paket sabu siap edar dengan total 2,2 kilogram, 166 ekstasi dan senpi jenis air softgun.
Dari hasil pengembangan keduanya, petugas menemukan satu nama yaitu MR alias Memble yang merupakan pengendali dan saat ini mendekam di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang, dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
Kurir VMT dijanjikan oleh MR upah Rp 20 juta untuk peredaran sabu. Adapun sasaran peredaran sabu adalah Solo Raya dan sekitarnya secara acak.
Petugas langsung melakukan gerak cepat dengan mengamankan MR alias Memble di Lapas Kedungpane dan menyita hp sekaligus simcardnya yang digunakan untuk mengendalikan.
“Di tempat kos-kosannya didapati barang bukti sabu-sabu seberat 2.200 gram atau 2,2 kilogram.” Terang Kombes Pol Wachyono, Jumat (6/9/2019).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun. (vit)
(wd)