Hard News

Tenggak Miras Oplosan, 5 Pemabuk di Solo Tewas

Hukum dan Kriminal

13 September 2019 16:16 WIB

Gelar perkara kasus miras oplosan, di Ruang Reskrim Mapolresta Surakarta, Jumat (13/9/2019).

SOLO, solotrust.com - Miras oplosan kembali memakan korban. Meski salah satu korban bernama Dian Septianto (28) warga Sangkrah RT 02 RW 07, Pasar Kliwon, Kota Surakarta masih selamat usai menenggak miras oplosan itu, namun nyawa kelima rekannya, yakni Ateng, Agik, Joko Semedi alias Uuk, Supardi alias Klowor dan Pudiharto alias Ipun, tidak terselamatkan.

Peristiwa tragis bermula saat korban bernama Joko Semedi dan Uuk membeli miras oplosan dalam botol plastik kemasan 1,5 liter, Minggu (8/9/2019) yang diracik tersangka Sigit Seno Susanto (46) yang tinggal di Perum Tekad Makmur II RT 4 RW 13 Blok D4, Joho, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.



Pada hari berikutnya, Senin (9/9/2019), salah satu korban lainnya yakni Agik, kembali membeli miras oplosan tersebut dari tersangka. Miras oplosan itu pun diminum keenam korban di kawasan pinggiran sungai Bengawan Solo, tepatnya di sekitar lokasi proyek pembangunan pintu air Demangan, Kampung Beton, Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Surakarta.

"Salah satu korban membeli miras dari tersangka, kemudian diminum bersama rekan - rekannya di bantaran sungai Bengawan Solo," terang Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai saat gelar perkara kasus tersebut, di Mapolresta Surakarta, Kamis (13/9/2019).

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, diduga karena keracunan usai menenggak miras oplosan itu, lima orang korban meninggal dunia, Senin (9/9/2019), meski sebelumnya sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.

"Setelah minum - minum di situ, para korban kembali ke rumah. Setelah sampai di rumah, beberapa korban merasa keracunan kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Kustati dan Rumah Sakit Moewardi. Setelah dilakukan penanganan di rumah sakit itu, korban meninggal dunia. Dari enam orang peminum, lima orang meninggal dunia dan satu orang masih selamat," imbuhnya.

Terkait zat berbahaya yang terkandung dalam miras oplosan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan uji laboratorium, guna diteliti lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Sigit Seno Susanto akhirnya menyerahkan diri dan kini diamankan di Mapolresta Surakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Kc)

(wd)