SOLO, solotrust.com – Kinerja dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini bakal benar-benar diawasi oleh masyarakat, bahkan masyarakat dianjurkan langsung melaporkan anggota dewan yang bermalas-malasan atau melanggar etika.
Baca: Ketua DPRD Definitif Ditetapkan, Parpol Siapkan Posisi Komisi
DPRD Surakarta periode 2019 - 2024 bakal memaksimalkan alat kelengkapan berupa Badan Kehormatan (BK) yang sengaja dibentuk internal DPRD untuk menampung aspirasi dan kritik masyarakat terhadap etika para legislator.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Surakarta Abdul Ghofar Ismail berkaca dari pengalaman periode 2014-2019 di mana peran aktif pengawasan masyarakat dirasa masih sangat minim terhadap kinerja dan etika wakil rakyat, padahal sejatinya anggota dewan digaji dengan uang rakyat dan harus berbuat untuk rakyat.
Pelaporan masyarakat bisa berkaitan dengan etika anggota dewan semisal berperilaku tidak baik, kasus periode lalu ada yang menjurus ke tindak kriminal dan diproses akhirnya dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Termasuk anggota dewan yang kerap mangkir ke gedung dewan, maka BK akan melampirkan presensi ke pimpinan, pimpinan menyampaikan ke fraksi anggota dewan tersebut dan akan diberikan sanksi.
“BK ada aturannya, prosesnya jika ada laporan. Jadi masyarakat kami minta aktif melaporkan pelanggaran anggota dewan. Tapi kadang ada BK yang ewuh pakewuh, kalau seperti itu, sesuai aturan akan diproses sektretaris dewan (sekwan),” tegas Ghofar kepada wartawan, Jumat (13/9/2019)
Pengawasan anggota dewan oleh masyarakat melalui BK juga mendapat respon positif dari anggota dewan asal Partai Solidaritas Indonesia, Antonius Yoga Prabowo.
“Saya mendukung pengawasan anggota dewan oleh masyarakat. Memang partai juga menerapkan pemantauan anggota dewan dengan presensi online melalui aplikasi internal,” bebernya. (adr)
(wd)